Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta
Utama

Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta

Carrefour mencabut gugatannya terhadap PT Duta Wisata Loka. Namun peritel asal Prancis ini berencana memasukan gugatan baru terkait fakta pengosongan paksa oleh pengelola Mega Mall Pluit itu. PT Duta Wisata Loka menyatakan hanya menjalankan Perda No. 2/2002.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta
Hukumonline

 

Selain itu, Carrefour juga akan melaporkan direksi PT Duta Wisata ke Polda Metro Jaya gara-gara peristiwa pengobrak-abrikan itu. Dalam laporan yang disampaikan Sabtu (10/8), Carrefour mengadukan tentang perusakan barang, pengeluaran barang dan diturunkannya neon sign Carrefour di Pluit Village.

 

Sebenarnya bukan cuma sekali ini saja Carrefour melaporkan direksi PT Duta Wisata ke polisi. Pada 27 Mei lalu, Carrefour pernah melaporkan direksi PT Duta Wisata lantaran pemutusan aliran listrik gerai Carrefour. PT Duta  Wisata dinilai melakukan perbuatan tak menyenangkan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terhadap status laporan itu. Laporan polisi itu justru kita pertanyakan karena nggak jalan-jalan, kata Amir.

 

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa PT Duta Wisata ingin mensudahi perjanjian dengan Carrefour yang dibangun sejak 1999 itu? Padahal, gerai Carrefour di Mega Mall Pluit bisa dibilang salah satu perintis usaha peritel asal Prancis itu. Usut di usut, ternyata PT Duta Wisata takut 'disentil' Pemda DKI Jakarta. Gara-gara Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibu, Pemda men-sweeping ritel-ritel modern yang melanggar ketentuan Perda No. 2/2002, termasuk. Nah, luas gerai Carrefour di Mega Mall Pluit dianggap telah menyalahi Perda No. 2/2002.

 

Menurut kuasa hukum PT Duta Wisata, Agustinus Dawarja, luas gerai Carrefour di Mega Mall Pluit mencapai 13.000 meter persegi. Pasal 1 angka 17 Perda No. 2/2002 menyebutkan, pasar serba ada (hypermarket) adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang dalam pelayanannya dilakukan secara swalayan dan pengelolaannya dilakukan secara tunggal yang luas lantai usahanya lebih dari 4.000m2 dan paling besar (maksimal) 8.000m2.

 

Masalahnya, kata Agustinus, Carrefour tidak pernah mau menciutkan luas gerainya sesuai Perda, meski telah berulangkali diingatkan oleh PT Duta Wisata. Bukan itu saja, jarak gerai Carrefour dengan pasar tradisional Muara Karang, kurang dari 2,4 kilometer. Pasal 10 huruf e, menyatakan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri.

 

Dalih Agustinus ini dibantah Amir Syamsudin. Menurutnya, yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah Pemda DKI Jakara melalui tim investigasi independen. Hasilnya, luas Carrefour di bawah batas pelanggaran. Oleh karena itu Pemda DKI tidak melakukan tindakan apapun, kata Amir.

 

Berdasarkan pengukuran ulang oleh tim independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. Sementara, Perda itu menentukan batas maksimal area penjualan 8.000 m2. Mereka (PT Duta Wisata) hanya ingin hostile take over (mengalihkan) bisnis kita karena mereka ada rencana mau membuka jenis bisnis yang serupa dengan sekaligus mengambil langsung customer kita, ujar Amir. Pengalihan bisnis yang dimaksud Amir tak lain adalah rencana masuknya peritel Hypermart ke Mega Mall Pluit. Hypermart diduga akan mengakuisisi gedung Mega Mall Pluit. Oleh karena itu, Carrefour juga berencana membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

Perjanjian melanggar hukum publik

Mengenai perjanjian sewa menyewa PT Duta Wisata dengan Carrefour sendiri diakui Agustinus belum berakhir. Hanya, menurutnya, perjanjian itu melanggar hukum publik, yakni Perda No. 2/2002. Perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan publik yah batal demi hukum, katanya. Saat perjanjian diteken, kedua belah pihak tak tahu menahu soal Perda itu.

 

Bagi PT Duta Wisata, ‘pengusiran' Carrefour karena aturan Perda seperti buah simalakama. Di satu sisi kan sebenarnya lebih untung Carefour masih ada disitu. Tetapi dalam Perda itu ada ancaman pidananya juga, kata Agustinus. PT Duta Wisata sendiri mendapat teguran dari walikota Jakarta Utara dan  Pemda DKI Jakarta pada Juni 2009.

 

PT Duta Wisata tak ingin terus melanggar hukum publik itu. Karena ada unsur pidananya. Jadi pemiik gedung punya kepentingan untuk stop pelanggaran itu. bagaimana mungkin orang taat terhadap peraturan, dianggap pelanggaran, kata Agustinus.

 

Karena itu, awalnya PT Duta Wisata  meminta Carrefour untuk mengosongkan tempat secara sukarela melalui fax. Pengelola juga akan membantu memindahkan barang. Carrefour lalu beberapa kali meminta perpanjangan waktu pengosongan. Tentu tak bisa berlama-lama begitu dong. Karena itu building director memutuskan listrik mendesak Carrefour supaya cepat (mengosongkan), kata Agustinus.

 

Agustinus membantah tudingan bahwa PT Duta Wisata membawa preman untuk melakukan pengosongan paksa. Saya dapat info malah Carrefour yang lebih dulu menempatkan tentara di Mega Mall Pluit, kata Agustinus. Karena itu pengelola melaporkan hal itu dan kemudian tentara itulah yang diminta pergi.

 

Menurut Agustinus, kasus Carrefour versus PT Duta Wisata terlalu dipaksakan. Seolah-olah kalau perusahaan besar yang melanggar itu tidak apa-apa. Tapi pelanggar yang dipinggir jalan orang bisa bersihkan, ujarnya.

 

Kalau Pemda DKI Jakarta konsisten, tidak hanya Carrefour yang diperiksa, tapi juga seluruh hypermarket di Jakarta. Kalau Perda itu dijalankan, akan melindungi pasar tradisional juga, imbuh Agustinus.

 

PT Carrefour Indonesia akhirnya mencabut gugatan terhadap PT Duta Wisata Loka, pengelola Pluit Village (dahulu Mega Mall Pluit), Kamis (6/8) lalu. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu terkait dengan pengosongan paksa gerai milik Carrefour di Pluit Village awal Agustus lalu.

 

Sebelumnya, dalam gugatan Carrefour mendalilkan PT Duta Wisata melakukan perbuatan melawan hukum lantaran memutus aliran listrik gerai Carrefour saat hubungan sewa menyewa masih berjalan. Tepatnya, 27 Mei 2009 lalu. Carrefour memang menyewa gerai itu selama 20 tahun. Perjanjian sewa menyewa itu baru berakhir pada 2019.

 

Namun bukan berarti Carrefour tinggal diam atas tindakan itu. Gugatan kita cabut untuk memasukan materi baru, kata kuasa hukum Carrefour, Amir Syamsudin, saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8). Menurut pengacara kondang ini  materi baru itu adalah fakta bahwa PT Duta Wisata membawa 300 preman untuk mengobrak-abrik Carrefour akhir Juli lalu. Fakta baru ini, kata Amir, akan memudahkan pembuktian dan menguatkan gugatan yang dicabut itu.

Tags: