Jaksa 'Sebaiknya' Tak Lagi Mewakili KPU
Putusan MK:

Jaksa 'Sebaiknya' Tak Lagi Mewakili KPU

Mahkamah menilai posisi jaksa selaku wakil KPU akan sulit bila Presiden selaku incumbent harus berhadapan dengan KPU. Pasalnya, jaksa berada di bawah presiden. Akhir kisah hubungan jaksa dengan KPU?

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
 Jaksa 'Sebaiknya' Tak Lagi Mewakili KPU
Hukumonline

 

Namun, Mahkamah sepertinya akan memikirkan ulang keterlibatan JPN dalam persidangan. Menurut Mahkamah, sejatinya ada perbedaan posisi antara KPU dan JPN. Di satu pihak, KPU adalah penyelenggara pemilu yang harus mandiri dan netral. Sedangkan di lain pihak, jaksa pengacara negara berada langsung di bawah Presiden.

   

Posisi JPN sebagai kuasa KPU akan semakin sulit bila harus berhadapan dengan Presiden. Karena ada kemungkinan bahwa Presiden incumbent justru sebagai pemohon dalam PHPU (sengketa pilpres) Presiden dan Wakil Presiden yang berhadapan dengan KPU sebagai pihak termohon, ujar Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar di ruang sidang MK, Rabu (12/8).

 

Apalagi, lanjut Mukthie, MK mempunyai kewenangan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara. Ini tentu akan menyulitkan posisi jaksa dalam kapasitasnya sebagai JPN. Jaksa akan kebingungan untuk mewakili lembaga negara yang mana.

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah keberadaan JPN sebagai kuasa hukum dalam perkara PHPU in casu (sengketa hasil pilpres,-red) dapat diterima. Namun, di masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebut Mukthie membacakan pertimbangan putusan.

 

Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Situmorang mengaku tak sependapat dengan argumentasi Mahkamah itu. Meski jaksa berada di bawah Presiden, Edwin menegaskan dalam melaksanakan penegakan hukum, jaksa bersikap independen. Meski aparatur pemerintah, jaksa tetap independen, ujarnya sambil menunjuk UU Kejaksaan sebagai dasarnya.  Karenanya, ia menegaskan tak akan ada hubungan yang berubah antara jaksa dengan KPU.

 

Terkait bila terjadi sengketa antar lembaga negara, Edwin menjelaskan jaksa memang tak bisa mewakili salah satu pihak. Kami memang tak boleh mewakili lembaga negara yang bersengketa satu sama lain, ujarnya usai sidang. Bila ada kasus seperti ini, lanjut Edwin, jaksa dapat mendamaikan kedua belah pihak di luar sidang. Jaksa bisa menjadi mediator, pungkasnya.

Kuasa hukum pasangan Megawati-Prabowo, Arteria Dahlan berdebat sengit dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) senior Yoseph Suardi Sabda. Yang diributkan adalah posisi jaksa sebagai wakil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa pilpres. Arteria beralasan jaksa bertanggung jawab langsung kepada presiden, sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan salah satu peserta Pilpres 2009. Yoseph tak mau kalah. Ia membuka UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang membolehkan jaksa mewakili lembaga negara di muka persidangan.

 

Perdebatan itu memang berlangsung minggu lalu. Yakni, saat sidang perdana permohonan Pasangan Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto. Saat ini, permohonan yang mempersoalkan sengketa hasil pilpres itu memang baru saja ditolak Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah masih sempat mempertimbangkan perdebatan sengit itu dalam putusannya.

 

Mahkamah mengakui hukum acara MK, baik dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK maupun dalam Peraturan MK No. 17 Tahun 2009, memang tidak mempermasalahkan siapa yang bisa mewakili para pihak. Kedua peraturan itu tak mencantumkan kriteria atau persyaratan tertentu tentang siapa yang dapat menjadi kuasa hukum dalam persidangan MK. Apakah berstatus advokat atau bukan, yang penting mendapat surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang berperkara sehingga pada dasarnya siapa saja dapat bertindak sebagai kuasa atau kuasa hukum, sebut Mahkamah dalam pertimbangannya.

 

Dalam praktek selama enam tahun, Mahkamah juga membebaskan para pihak untuk diwakili siapa saja sebagai kuasa atau kuasa hukumnya. Baik dari advokat, pengacara lembaga bantuan hukum, biro hukum departemen dan sebagainya. Terkait keterlibatan JPN di MK juga bukan hal yang baru. Dalam sengketa pemilu legislatif 2009 lalu, posisi JPN sebagai wakil KPU juga tidak menuai protes.

Tags: