Bank Mandiri Gugat Perusahaan Pailit
Berita

Bank Mandiri Gugat Perusahaan Pailit

Utang tak kunjung dibayar, Bank Mandiri akhirnya menggugat PT Biak Minajaya. Pabrik pengolahan ikan itu sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Kini, Bank Mandiri menyasar personal guarantee PT Biak yang juga pemilik Grup Djajanti, Burhan Uray dan Soejono Varinata.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bank Mandiri Gugat Perusahaan Pailit
Hukumonline

 

Utang PT Biak berawal dari perjanjian kredit dari Bank Exim berupa fasilitas kredit investasi sebesar AS$68,6 juta pada 27 Maret 1998. Saat yang sama, Bank Exim juga memberi modal kerja sebanyak AS$7 juta kepada perusahaan ini. Sementara, penjamin utang diikat dengan akta penjaminan.

 

Ketika Bank Exim merger dengan bank-bank BUMN lain membentuk Bank Mandiri pada 24 Juli 1999, seluruh piutang Bank Exim beralih ke Bank Mandiri. Utang PT Biak lalu beralih ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Juni 2001. Hal itu imbas dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Bank Umum Milik Negara. Penyerahan piutang ke BPPN lalu diformalkan dengan perjanjian jual beli dan penyerahan utang tanggal 12 Juni 2001. Utang yang dialihkan sebesar AS$27,798 juta, plus bunga AS$3,070 juta.

 

Belakangan utang itu beralih lagi ke Bank Mandiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 A UU Perbankan. Pengalihan utang itu ditandai dengan perjanjian jual beli piutang pada 25 oktober 2002. Kali ini, utang PT Biak kembali direstukturisasi pada 30 Desember 2002 dan 16 Juni 2003.

 

Dari hasil resturkturisasi, jumlah utang PT Biak sebesar AS$13,926 juta turun menjadi AS$12,715 juta. Dengan perincian, fasilitas kredit Tranche A sebesar AS$12,109 juta dengan bunga 10 persen dan fasilitas kredit Tranche B senilai AS$605,499 juta tanpa bunga. Utang tersebut jatuh tempo pada 31 Desember 2007 dan 31 Desember 2008.

 

Saat utang jatuh tempo, PT Biak tak jua membayar utangnya meskipun Bank Mandiri berkali-kali memberikan peringatan. Bank Mandiri akhirnya memilih melayangkan gugatan ke pengadilan karena PT Biak terbukti wanprestasi. Para penjamin bertanggung jawab atas pelunasan utang. Sebab, utang yang dijamin berdasarkan akta penjaminan belum dinyatakan lunas. Dengan begitu, jaminan itu tetap terikat sebagai jaminan utang.

 

Dalam petitum, Bank Mandiri meminta PT Biak membayar utang sebesar Rp18,601 juta. Jumlah ini akan bertambah terus karena tuntutan itu belum termasuk perhitungan bunga dan denda. Para tergugat dituntut melunasi utang tersebut secara tanggung renteng.

 

Asetnya Tidak Ada

Kurator PT Biak Minajaya, Imran S. Kristanto menyatakan belum mengetahui adanya gugatan dari Bank Mandiri. Belum ada panggilan sidang, ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/8). Imran mengakui PT Biak memiliki utang pada bank plat merah itu. Dalam proses kepailitan, Bank Mandiri termasuk salah satu kreditur PT Biak. Kategorinya adalah kreditur separatis karena memiliki hak tanggungan atas kapal PT Biak.

 

Imran menyatakan sudah memverifikasi tagihan Bank Mandiri. Saya lupa jumlahnya, katanya. Dari hasil penelusuran, kata Imran, diketahui PT Biak tak punya aset lagi. Perusahaan itu juga sudah tidak memiliki pabrik. Kapal yang dipegang Bank Mandiri sendiri sudah tak jelas rimbanya. Imran berencana akan melapor pada hakim pengawas, Maryana, atas kondisi aset PT Biak. Harta pailitnya tidak ada, lebih baik ditutup saja, imbuh Imran.

 

Sebelumnya, PT Biak dimohonkan pailit oleh likuidator, Wiliiam Edward Daniel. Permohonan diajukan lantaran PT Biak telah dilikuidasi karena hartanya tidak lagi cukup untuk membiayai operasional perusahaan.

Habis sudah kesabaran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada PT Biak Minajaya. Sudah berkali-kali direstrukturisasi, PT Biak Minajaya tak jua melunasi utang sebesar AS$18,601 juta kepada Bank BUMN itu. Bahkan sekitar Mei 2009, perusahaan pengolahan produk perikanan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bank Mandiri turut serta dalam proses kepailitan. Meski demikian, Bank Mandiri tetap melayangkan gugatan wanprestasi terhdadap PT Biak Minajaya. Gugatan itu dilayangkan awal Agustus 2009 lalu.

 

Kuasa hukum Bank Mandiri, Robertus Billitea, menyatakan proses kepailitan tidak membebaskan kewajiban untuk membayar. Kreditur tetap punya hak tagih kepada para penjaminnya. Karena itu dalam gugatan, Bank Mandiri mengajukan paksa badan (gizeling) kepada para penjamin.  Apalagi, hasil dari kapailitan belum tentu semua utang bisa terbayar. Jangan sampai ada preseden penjaminnya menyelamatkan diri dengan membiarkan perusahaannya pailit, kata Robertus saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/8).

 

Selama ini, kata Robertus, Bank Mandiri sudah memberikan kesempatan yang cukup baik pada kreditur maupun penjaminnya. Kalau Bank Mandiri tidak menagih pada penjamin akan bahaya bagi bank, katanya. Robertus berharap tergugat akan memberikan penawaran penyelesaian utang saat mediasi di pengadilan sebelum sidang bergulir. Kalau penawarannya tidak sesuai bank Mandiri tak bisa terima, ujarnya.

 

Dalam gugatannya, Bank Mandiri memang menyasar personal guarantee (penjamin) utang PT Biak yang juga dua orang pemilik Grup Djajanti. Mereka adalah Burhan Uray dan Soejono Varinata, masing-masing sebagai tergugat I dan II. PT Biak sendiri didudukan sebagai turut tergugat. Hingga kini, belum jelas kapan perkara No. 307/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST itu akan disidang. Belum ada panggilan sidang, kata Robertus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: