Perusahaan Jepang Gugat Komisi Banding Merek
Berita

Perusahaan Jepang Gugat Komisi Banding Merek

Ditjen HKI dinilai tak konsisten dalam menerapkan daya pembeda terhadap merek berunsur kata Glamour. Perusahaan asal Jepang melayangkan gugatan agar permohonan pendaftaran mereknya Hysteric Glamour dikabulkan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Jepang Gugat Komisi Banding Merek
Hukumonline

 

Penolakan pendaftaran merek Hysteric Glamour itu berbuntut panjang. Setelah ditolak Direktorat Merek Ditjen HKI, Ozone langsung mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun, lagi-lagi, putusan Komisi Banding Merek tak memuaskan. Dalam putusan tanggal 3 Desember 2007, Komisi Banding Merek hanya mengabulkan sebagian permohonan banding. Yakni, dengan memerintahkan Direktorat Merek untuk mengumumkan permohonan pendaftaran merek Hysteric Glamour. Bukan mengabulkan pendaftaran merek Hysteric Glamour sesuai permohonan Ozone.

 

Tak puas dengan putusan Komisi Banding Merek, Ozone melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan perdana digelar majelis hakim yang diketuai Pramodana, Selasa (29/9) kemarin. Bertindak selaku anggota majelis hakim Sugeng Riyono dan Maryana. Agenda persidangan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Ozone, Yosef Sri Sasongko.

 

Yosef menyatakan putusan Komisi Banding Merek keliru. Dalam putusan Komisi Banding Merek disebutkan bahwa merek Hysteric Glamour dengan kedua merek Glamour mempunyai persamaan bunyi ucapan. Yakni terletak pada kata Glamour sebagai unsur kemiripan yang menonjol. Kata Glamour dinilai sebagai unsur merek yang dominan dan essensial. Komisi Banding Merek juga menilai merek Hysteric Glamor dengan kedua merek Glamor memiliki persamaan secara konseptual.

 

Sebaliknya, Yosef berpendapat merek Hysteric Glamour dengan kedua merek Glamour tidak mempunyai kemiripan maupun kesamaan bunyi ucapan. Sebab Hysteric Glamour terdiri dari dua suku kata, sedangkan Glamour hanya satu suku kata. Kata Glamour sendiri merupakan kata umum dari bahasa Inggris. Secara kasat mata, jika dibandingkan merek Hysteric Glamour dan Glamour juga berbeda.

 

Unsur dominan dalam merek Hysteric Glamour adalah Hysteric. Hal itu digunakan untuk memberikan daya pembeda dengan merek lain yang mengandung kata Glamour. Apalagi merek sudah terkenal di berbagai negara, termasuk Indonesia. Merek Hysteric Glamour terus melakukan promosi dengan gencar melalui brusur dan website untuk mengenalkan koleksi produk bermerek Hysteric Glamour.

 

Menurut Yosef, seharusnya Ditjen HKI menolak pendaftaran merek Glamour. Sebab tidak memiliki daya pembeda. Merek lain dengan unsur Glamour bahkan ada yang sudah terdaftar, yakni Glamourette milik Glamourette Shops Pte, Ltd dan Garageglamour milik Effendi Surjadjaja. Bahkan ada merek Glamour saja yang terdaftar di kelas yang sama, yakni kelas 19, lolos dari penolakan. Merek Glamour itu milik Advance Magazine Publishers Inc dan PT Bestway Primatama.

 

Kantor HKI tidak konsisten dalam pendaftaran merek terhadap kata umum yang tidak mempunyai daya pembeda, kata Yosef. Karena itu, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU No. 15/2001 tentang Merek, Yosef meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan Komisi Banding Merek No. 489/768/KBM/HKI/2005. Dalam petitum gugatan, majelis hakim juga diminta untuk mengabulkan pendaftaran merek Hysteric Glamour dalam kelas barang 25.

 

Persidangan perkara ini kembali digelar Selasa (6/10) pekan depan dengan agenda jawaban atas gugatan dari Komisi Banding Merek.

Mungkin Ozone Community Corporation tak menyangka, merek dagangnya Hysteric Glamour, tak dapat didaftarkan di Indonesia. Bagaimana tidak, perusahaan asal Jepang itu sudah terdaftar di World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2001. WIPO memberikan perlindungan merek Hysteric Glamour hingga November 2011. Di negara asalnya, merek itu didaftarkan sejak 1989 dan tercatat dalam 12 nomor registrasi. Selain itu, merek itu terdaftar pula di Hong Kong, Amerika Serikat, Inggris, Korea dan Cina.

 

Ketika didaftarkan Agustus 2001, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menolak pendaftaran merek Hysteric Glamour. Rencananya, Ozone Community mendaftarkan mereknya di kelas 25 untuk melindungi barang, antara lain berupa pakaian, jaket, kemeja, sweater, sepatu bot, dan lain-lain

 

Ozone harus menelan pil pahit, sebab Merek Hysteric Ozone dinilai memiliki persamaan pada pokoknya (kemiripan) dengan dua merek Glamour yang lebih dulu terdaftar, yakni Merek Glamour No. 374861 milik PT Idola Insani. Dan satu lagi No. 476071 milik Gondo Kusumo terdaftar dikelas 24.

Tags: