Pengadilan Banding Sama Ratakan Vonis Aulia Pohan cs
Berita

Pengadilan Banding Sama Ratakan Vonis Aulia Pohan cs

Berapapun vonisnya, tidak masuk diakal dan logika hukum, kenapa suatu kebijakan bisa diadili, ujar penasihat hukum Aulia Pohan.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Banding Sama Ratakan Vonis Aulia Pohan cs
Hukumonline

 

Menurut Andi, majelis banding memilih Pasal 3 karena tindak pidana yang dilakukan oleh Aulia cs mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Soal penjatuhan pidana, majelis banding juga berbeda pendapat dengan pengadilan tingkat I. Jika majelis pada Pengadilan Tipikor membedakan pidana yang dijatuhkan kepada Aulia-Maman dan Asli-Bun Bunan. Majelis banding justru menyamaratakannya. Semua terpidana dijatuhi pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

 

Walau peran masing-masing berbeda, majelis memandang tanggung jawab mereka sama yakni dalam hal penandatanganan hasil rapat dewan gubernur yang menjadi payung hukum penggunaan dana YPPI, papar Andi.   

 

Sebagaimana telah diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Kresna Menon menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aulia cs. Mayoritas anggota majelis menyimpulkan dakwaan primer kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbukti. Sementara, dua anggota majelis yakni Kresna Menon dan Edward Pattinasarani menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), bahwa yang terbukti justru Pasal 3 karena tindak pidana tersebut berkaitan dengan jabatan yang melekat pada para terdakwa.

 

Tidak masuk akal

Mengomentari putusan PT DKI Jakarta, Afrian Bondjol, salah seorang penasihat hukum Aulia, menyatakan tidak terima. Baginya, PT DKI Jakarta sama kelirunya dengan pengadilan tingkat pertama. Ia menegaskan bahwa apa yang diputus Aulia cs adalah kebijakan. Tidak mungkin suatu kebijakan diadili, ini tidak masuk di akal dan logika hukum saya, ujar advokat dari kantor hukum OC Kaligis ini.

 

Menurut Afrian, kliennya ketika itu, tidak memiliki pilihan lain selain memutuskan untuk menggunakan dana YPPI. Selain itu, kapasitas Aulia saat keputusan itu dibuat juga bukan sebagai pribadi, melainkan pejabat Bank Indonesia yang hanya menjalankan fungsinya. Ketika itu (penggunaan dana YPPI) diputus kenapa diadili, kilahnya. Terlebih lagi, kata Afrian, dalam persidangan tidak ada saksi dan bukti yang mendukung dakwaan jaksa.

 

Untuk langkah hukum berikutnya, Afrian mengatakan akan segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lainnya dan tentunya klien. Berapapun vonisnya, tidak masuk diakal dan logika hukum, kenapa suatu kebijakan bisa diadili, tukasnya.

Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan bersama Maman Soemantri mendapat ‘pengurangan' hukuman di tingkat banding terkait kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Hari ini (30/9), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Celine Rumansih secara bulat menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun kepada Aulia, Maman serta dua kolega mereka lainnya, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea.

 

Pengadilan tingkat banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan menyatakan mengadili sendiri, ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro, dihubungi hukumonline melalui telepon.

 

Yang dibatalkan oleh PT DKI Jakarta, jelas Andi, adalah tentang pasal dakwaan yang dianggap terbukti berdasarkan fakta persidangan. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menyimpulkan Aulia cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, PT DKI Jakarta menyimpulkan yang terbukti adalah Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info