Para pelaku industri internet bersiap-siaplah!. Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bakal menjadi diinsentif bagi industri internet. Pasalnya untuk masuk ke bidang tersebut, mereka harus memperoleh izin dari Menteri Perhubungan dan terikat dengan struktur tarif yang ditentukan.