Kepolisian Keluarkan SP3 untuk Kasus Davomas
Berita

Kepolisian Keluarkan SP3 untuk Kasus Davomas

Jakarta, hukumonline. Penyidikan kasus Davomas secara pidana akhirnya memang terhenti. Pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dianggap tidak cukup bukti. Kekurangan bukti atau ada hal yang lain?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kepolisian Keluarkan SP3 untuk Kasus Davomas
Hukumonline

Berdasarkan surat yang ditandatangani Drs. MD Primanto, Direktur Pidana Umun Polri, penyidikan kasus Davomas dihentikan. Pasalnya, tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Dari resume hasil penyidikan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat tagihan dan surat kuasa kreditur PT Davomas Abadi Tbk yang dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak diketemukan bukti yang cukup kuat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari hasil penyidikan kepolisian dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan keterangan saksi yang dimulai pada 30 Nopember 2000 lalu, polisi telah menetapkan 4 tersangka.

Yang menjadi 4 tersangka pada kasus Davomas adalah Darwin Marpaung, pengacara dari kantor Pacific Asia Advisory Law Services (PAAS); Johanes Herkiamto, Direktur PT Davomas Abadi; Ernas Krisna Mulya, Komisaris Utama PT Davomas Abadi; dan Hendrawan Setiadi

PT Davomas Abadi Tbk, perusahaan publik yang bergerak di bidang pengolahan biji coklat, sebelumnya mengajukan PKPU dengan alasan sebagian utang kepada kreditur-krediturnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang Davomas diperkirakan mencapai AS$57.570.745 dan Rp43.012.500.000 dan timbul sebagian dari penerbitan surat sanggup (promes).

Kreditur fiktif

Proses PKPU Davomas seolah berjalan lancar, sampai pada salah satu rapat kreditur terungkap adanya indikasi kreditur fiktif. Adalah Arab Banking Corp, salah satu kreditur Davomas yang membuka kejadian yang berbau skandal tersebut.

Dalam rapat kreditur tersebut, Benny Harman SH dan Frank Taira SH, kuasa hukum Arab Banking saat itu, mengemukakan bahwa sebagian dari 60 kreditur pemegang promes yang memberikan kuasa kepada Darwin Marpaung dari kantor hukum Pacific Asia Advisory and Law Services (PAAS) adalah kreditur fiktif.

Tags: