Enam Jurus Koalisi untuk Mengawasi Hakim
Fokus

Enam Jurus Koalisi untuk Mengawasi Hakim

Dalam pertemuan antara Koalisi Pemantau Peradilan dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), koalisi mengajukan usulan-usulan untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim. Usulan tersebut berupa enam langkah yang harus diprioritaskan oleh MA dalam meningkatkaan pengawasan terhadap hakim.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Enam Jurus Koalisi untuk Mengawasi Hakim
Hukumonline

Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Judicial Watch Indonesia (JWI), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), LBH Apik, dan LBH Jakarta.

Dalam pertemuan tanggal 3 Mei 2001 itu, koalisi menyampaikan pandangan mereka terhadap keadaan peradilan pada saat ini. Pandangan ini meliputi pengamatan umum dari sikap-sikap MA, putusan-putusan yang dibuat hakim, praktek-praktek yang ada di pengadilan, dan lain-lain.

Selain itu, koalisi meminta MA untuk menjelaskan program kerja MA, termasuk time schedule pelaksanaannya dan parameter untuk menilai keberhasilan program kerja tersebut. Penekanan ada pada program kerja yang berhubungan dengan langkah pengawasan dan penindakan terhadap hakim yang terbukti bersalah.

Koalisi juga meminta MA memberikan jaminan dan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pengadilan dan kegiatan-kegiatan lain untuk mendukung upaya pengadilan yang lebih baik. Selain itu, Koalisi juga meminta kesediaan MA untuk melakukan pertemuan reguler dengan pihak-pihak yang menaruh perhatian terhadap masalah peradilan, misal dua atau tiga bulan sekali.

Enam langkah

Koalisi berpendapat, upaya pemulihan kondisi bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan, bahkan sangat bergantung kepada langkah penegakan hukum. Dan peran pengadilan dalam unsur penegakan hukum sangatlah signifikan.

Namun di sisi lain, masyarakat tidak bisa banyak berharap atas peran pengadilan mengingat kondisi peradilan Indonesia. Studi Diagnostic Assessment yang dilakukan oleh Bappenas misalnya, telah secara tegas menyimpulkan bahwa kondisi pengadilan sudah begitu memprihatinkan.

Hakim, sebagai pemegang peran sentral dalam pengadilan, bahkan merupakan bagian dari permasalahan itu sendiri. Kita masih ingat pernyataan mantan Ketua MA Soerjono dan Mantan Ketua Muda MA Asikin Kusumaatmaja bahwa lebih dari 50 % hakim di Indonesia tidak jujur. Kondisi tersebut belum mengalami perubahan berarti sampai saat ini.

Tags: