Perlindungan Hukum HKI di Era Digital
Fokus

Perlindungan Hukum HKI di Era Digital

Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital semakin diperlukan, khususnya menghadapi perkembangan penggunaan internet di Indonesia. Apalagi tampaknya nettiquet (etika berinternet) tidak mencukupi lagi menghadapi perkembangan pengguna internet yang pesat. Padahal semakin banyak kalangan bisnis yang menanamkan modalnya di internet.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Hukum HKI di Era Digital
Hukumonline

Internet sebagai bagian dari era digital telah memberikan tantangan bagi HKI. Pasalnya, karya cipta manusia dapat dialihrupakan dalam bentuk digital yang kemudian perbanyakannya sangat mudah dilakukan.

Beberapa permasalahan HKI yang berkaitan dengan internet dalam era digital di antaranya berkaitan dengan masalah domain name, masalah tanggung jawab ISP (Internet Service Provider). Selain itu, beberapa hal teknis dalam pembuatan situs yang berpotensi untuk melanggar hak cipta, yakni deep linking, framing, dan inlining.

ISP berisiko digugat

ISP biasanya menyediakan layanan web hosting. Karena itu, ISP memiliki resiko untuk digugat oleh pemilik hak cipta yang merasa dilanggar haknya. Pasalnya, ada customer yang mem-posting material yang melanggar hak cipta dalam situs yang di-hosting di server milik ISP.

Sebagai ilustrasi, ada pihak yang mem-posting sebuah buku digital (digital book) dalam format PDF, yang jika dibeli dalam versi cetaknya mungkin saja seharga AS$200. Jika kemudian buku ini di-download oleh dua puluh ribu pengunjung situs tersebut, jelas di sini betapa besar kerugian pencipta atau pengarang buku.

Si pengarang mungkin saja menuntut ISP karena buku karangannya telah diubah ke format digital. Namun, ISP mungkin saja telah memiliki penjanjian dengan customer-nya yang melarang si customer  untuk mem-posting material yang melanggar hak cipta. Dan ISP tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Toh, disclaimer semacam ini mungkin tidak cukup karena si pengarang tetap dapat menuntut pihak ISP. Misalnya dengan dalih, ISP telah memberikan suatu kontribusi tertentu bagi pelanggaran hak cipta atas karyanya.

Alasan pertama, karena pengarang kesulitan untuk menemukan orang yang mem-posting karya ciptanya tersebut. Apalagi sifat server ISP yang dapat diakses dari berbagai belahan dunia serta sifat anonimitas dari internet sendiri. Belum lagi, kewajiban bagi ISP untuk merahasiakan nama customer-nya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: