Akbar Tandjung: MPR Tidak Akan Memberikan Catatan Kinerja DPR
Berita

Akbar Tandjung: MPR Tidak Akan Memberikan Catatan Kinerja DPR

DPR menyampaikan laporan tahunan kepada MPR pada Sidang Tahunan MPR. Padahal 500 dari dari sekitar 700 anggota MPR itu adalah anggota DPR. Ini berarti DPR ‘melapor' kinerjanya sendiri kepada DPR. Wajar bila MPR tidak segalak menanggapi laporan Presiden. Dewan sama Dewan, eh MPR, kata Akbar. Berikut wawancara khusus Hukumonline dengan Akbar Tandjung:

Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Akbar Tandjung: MPR Tidak Akan Memberikan Catatan Kinerja DPR
Hukumonline

Bagaimana DPR bisa mempertanggungjawabkan kekurangan-kekurangan kinerja DPR selama ini seperti pembentukan KPKPN yang mengundang reaksi keras masyarakat dan banyaknya UU yang belum selesai?

Mengenai UU tentu akan diselesaikan dalam masa-masa sidang yang akan datang. Kalau mengenai reaksi dari masyarakat tentu Dewan akan memperhatikan reaksi itu. Dan Dewan akan melakukan koreksi sendiri ke dalam.

Apakah itu berarti Fraksi Partai Golkar dan fraksi-fraksi lain di MPR akan memberikan catatan kinerja DPR yang tadi dilaporkan

?

He hehe& Saya kira sih enggak. Dewan sama Dewan, eh MPR , ini kan sebagian besar juga DPR.

Kalau tidak ada koreksi terhadap DPR, lalu untuk apa DPR memberikan laporan kepada MPR?

Bukan berarti tidak ada, kami persilakan kepada MPR nanti untuk menilai. Kalau memang ada, tentu akan menjadi perhatian daripada Dewan. Mungkin dari Utusan Golongan, bisa saja 'kan Utusan Golongan tidak duduk di DPR, tapi kalau partai-partai 'kan terwakili di DPR. Tapi kalaupun partai memang merasa ada yang perlu diperbaiki di DPR dan tidak ada forum bagi dia untuk mengoreksi selama ini, yaa.. dia bisa pakai forum MPR ini.

Dengan kata lain, Anda sendiri tidak yakin bahwa akan muncul kritikan dari MPR atas laporan DPR?

Kalau dilihat dari segi pelaksanaan fungsi Dewan, ya kelihatannya kami sudah optimal dalam melaksanakan fungsi Dewan, apakah itu fungsi legislasi, pengawasan, ataupun fungsi budget di mana fraksi-fraksi komisi-komisi dan alat kelengkapan Dewan itu terlibat dalam fungsi-fungsi itu.

Bahwa fungsi itu mungkin bagi sementara orang belum memuaskan, nanti tentu dapat menjadi perhatian Dewan ke depan. Kalau seandainya nanti ada yang mengatakan bahwa UU yang dihasilkan baru dua puluh dua, sementara seharusnya lebih, tentu akan menjadi perhatian dari pada Dewan, misalnya dalam bentuk perubahan daripada mekanisme pembahasan terhadap RUU.

Kalau selama ini pembahasannya empat tingkat dan tingkat-tingkat itu harus kita lalui satu persatu baru kemudian sampai pada pengesahan. Seandainya tingkat-tingkat itu dianggap terlalu panjang, sehingga bisa mempengaruhi waktu pembahasan, yaa.. mungkin bisa dipikir untuk menyederhanakan tingkat-tingkatannya, misalnya paling tidak tiga tingkat saja. Pembahasan RUU dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, sehingga bisa dihasilkan UU yang lebih banyak

 

Tags: