Tiga Alasan Mengapa Asing Dilarang Masuk ke Multimedia
Fokus

Tiga Alasan Mengapa Asing Dilarang Masuk ke Multimedia

Setelah dikagetkan oleh ketentuan PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, kalangan yang bergerak di bidang internet kembali dibuat kaget dan terheran-heran dengan keluarnya Keppres No.96/2000 yang melarang asing masuk ke dalam jasa informasi multimedia.

AH/APr
Bacaan 2 Menit
Tiga Alasan Mengapa Asing Dilarang Masuk ke Multimedia
Hukumonline

Dari berbagai pemberitaan media massa dan diskusi dalam beberapa mailing list bidang yang terkait dengan internet, paling tidak ada dua alasan pemerintah untuk melarang asing masuk ke jasa informasi multimedia.

Pertama, pemerintah bermaksud untuk melindungi industri internet lokal dari "ancaman" pemain asing besar seperti Yahoo!, MSN, dan sebagainya.

Kedua, pemerintah melihat bahwa pelarangan itu bersifat sementara guna mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang menyangkut penyiaran yang saat ini masih melarang masuknya asing dalam perusahaan penyiaran kecuali lewat pasar modal.

Dua alasan di atas memiliki substansi dan tujuan policy yang sangat berbeda. Alasan pertama didasarkan pada kebijakan proteksionistis yang sudah terbukti tidak pernah berhasil dalam melindungi pemain lokal, contohnya kebijakan proteksi industri mobil lokal.

Alasan yang kedua lebih bersifat pragmatis, yaitu untuk sekadar memenuhi formalitas ketentuan yang ada sampai dengan ketentuan yang bersangkutan diubah.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut juga berbeda kalau kita melihat dari kedua alasan tersebut. Untuk alasan yang pertama, nampaknya kebijakan pelarangan itu akan lebih bersifat permamen sampai pemerintah melihat hasil proteksi tersebut. Sementara apabila alasan kedua yang benar dan digunakan, maka kebijakan tersebut menjadi tidak permanen alias ketentuan tersebut akan diubah begitu undang-undang menyangkut penyiaran membolehkan masuknya asing.

Terlepas apakah kedua alasan tersebut benar atau tidak, dari diskusi tentang Keppres 96/2000 yang dilakukan oleh beberapa kalangan industri internet yang cukup berpengaruh, Hukumonline memperoleh masukan bahwa terdapat tiga alasan penting mengapa asing harus tetap dibolehkan untuk investasi, baik melalui pasar modal maupun langsung, dalam bidang mutimedia.

Alasan Kesatu

Melarang investor asing untuk masuk ke perusahaan yang bergerak dalam layanan jasa informasi multimedia merupakan pendekatan yang tidak tepat. Apabila peraturan tersebut bermaksud untuk mencegah pemain besar asing masuk dalam bidang tersebut, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai dengan argumen sebagai berikut:

Pertama, perusahaan multimedia asing memiliki kemampuan finansial yang sangat kuat, sehingga apabila mereka betul-betul menginginkan untuk masuk ke pasar Indonesia, maka mereka dapat membeli perusahaan kecil yang sudah tercatat di bursa efek dan melakukan operasi melalui perusahaan tersebut.

Keduya, perusahaan multimedia asing dapat juga melakukan seluruh operasinya dari luar Indonesia dan memiliki perjanjian dengan perusahaan Indonesia dengan harga yang murah untuk membantu mereka mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan Indonesia. Bisa juga melalui representative office mereka di Indonesia yang hanya bertugas sebagai marketing office.

Ketiga, perusahaan multimedia asing mungkin juga belum memiliki keinginan untuk masuk ke Indonesia karena pasar Indonesia belum begitu besar.

Alasan Kedua

Larangan bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia hanya akan merugikan iklim investasi di Indonesia. Karena, perusahaan-perusahaan yang sudah ada di Indonesia dan memiliki investor asing lebih memilih untuk memindahkan perusahaannya keluar negeri, seperti Singapura, Malaysia, atau tempat lain.

Capital flight

dan pemecatan terhadap tenaga kerja yang saat ini bekerja pada perusahaan-perusahaan dan kehilangan kesempatan untuk transfer of technology tersebut karena kepindahan mereka tersebut mungkin akan terjadi.

Dengan memindahkan perusahaannya keluar negeri, mereka akan tetap dapat melakukan operasinya untuk pasar Indonesia karena internet tidak terpengaruh oleh lokasi.

Alasan Ketiga

Larangan terhadap investor asing justru akan mengakibatkan kerugian kepada pemain lokal yang baru memulai perusahaannya. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap berbagai perusahaan lokal kecil yang baru memulai usahanya, yang berminat untuk masuk ke perusahaan tersebut sebagai pemegang saham adalah investor asing.

Investor lokal sangat kurang menunjukkan minatnya terhadap perusahaan-perusahaan kecil semacam itu. Umumnya para investor asing tersebut tidak masuk sebagai pihak yang mau menguasai perusahaan, tetapi lebih kepada mendukung perusahaan tersebut. Oleh karena itu, larangan terhadap investor asing tersebut akan meghambat akses perusahaan kecil lokal kepada modal.

Mengubah DNI

Berdasarkan pertimbangan di atas, sangat disarankan agar Presiden mengubah Keputusan Presiden No.96 Tahun 2000 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), khususnya yang menyangkut larangan investasi asing dalam bidang pelayanan jasa informasi multimedia.

Dari ketiga alasan di atas, nampaknya alasan ketiga lah yang sangat perlu dicermati oleh pemerintah dan pelaku industri internet. Karena selama ini walaupun pemerintah tidak pernah melakukan upaya apapun untuk membuat industri internet lebih berkembang, pelaku industri internet, yang umumnya dimulai dari perusahaan start up dapat tumbuh dengan baik. Dalam pertumbuhan perusahaan start up tersebut, umumnya modal asing memiliki peran yang besar.

Kalau dari dulu pemerintah berbicara tentang pentingnya transfer of technology, perusahaan-perusahaan start up tersebut telah melakukannya dengan baik, tanpa patronase dari pemerintah, melalui berbagai strategi kerjasama dengan pihak asing maupun lokal dan penanaman modal asing secara langsung.

Lalu pertanyaannya kenapa pemerintah tanpa didukung oleh argumentasi dan rencana yang jelas tiba-tiba mengganggu proses yang tengah berjalan dari bawah dan berdasarkan prinsip pasar secara cukup baik?

Nampaknya pemerintah perlu segera mengkoreksi ketentuan tersebut tanpa harus berlindung pada alasan-alasan yang nampak seperti dibuat-buat. Pemerintah seharusnya tidak perlu ragu dalam mengkoreksi langkahnya yang tidak tepat.

Janganlah pemerintah membuat kesalahan kedua dengan menunda-nunda perbaikan kebijakan yang salah arah itu. Yakinlah bahwa koreksi yang tepat waktu tersebut akan jauh lebih dihargai oleh masyarakat.

Tags: