Artikel dengan tema buy back pernah dibuat oleh Hasan Zein Mahmud pada sekitar tahun 1997. Suatu artikel pendek tetapi menarik yang pada intinya mengatakan, mekanisme buy back saham oleh emiten adalah pola resturukturisasi yang inefisien bagi perseroan itu sendiri, dan cenderung manipulatif bagi publik.
Inefisien bagi perseroan karena pembelian kembali (buy back) sebagian saham publik yang beredar agar harga sahamnya naik kembali, akan menimbulkan lebih banyak kerugian daripada keuntungan. Terutama, bila dilihat dengan kacamata kepentingan pemegang saham publik itu sendiri.
Buy back dapat bersifat manipulatif apabila ditujukan hanya untuk menaikkan kembali harga saham yang anjlok an sich, tanpa diikuti dengan perbaikan dari segi kualitas manajemen ataupun produksi perseroan. Dengan kata lain, buy back tidak mustahil dilakukan untuk sekadar menggoreng saham agar harganya tinggi.
Perspektif yang diberikan Hasan Zein, mantan Dirut BEJ dan pengamat pasar modal, mengenai fenomena ramainya emiten dan perusahan publik yang buy back saham mereka di penghujung 1997, kembali menjadi sesuatu yang aktual saat ini. Apalagi setelah memperhatikan banyaknya berita terkait dengan buy back yang dilakukan oleh emiten-emiten mulai awal 2001.
Bukan itu saja, fenomena buy back selama kurun waktu awal hingga pertengahan 2001 menjadi menarik lantaran emiten-emiten yang menjadi aktornya rata-rata emiten-emiten big-cap atau yang kapitalisasi pasarnya besar. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
Restriksi atas buy back
Pada dasarnya, buy back bisa dianggap sebagai gangguan terhadap kekayaan nyata perseroan berupa modal. Artinya, keikutsertaan pihak ketiga terhadap modal tersebut dikurangi atau ditiadakan sama sekali. Aksi buy back tidak hanya berpengaruh pada perseroan dan para pemegang sahamnya, tetapi juga terhadap para krediturnya.
Dasar hukum bagi pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan secara umum adalah Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Untuk perseroan terbuka dan perseroan publik, pelaksanaan buy back dipagari secara ketat oleh ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 dan Pasal 96 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.