Kasus Suap Zendrato
Para Hakim Agung Mangkir, BAP Dibacakan
Berita

Kasus Suap Zendrato
Para Hakim Agung Mangkir, BAP Dibacakan

Beralasan rapat pleno, tiga hakim agung masing-masing Radja Lumban Tobing, Soedarno, dan Marnis Kahar gagal memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Fauzatulo Zendrato. Meskipun para hakim agung mangkir, BAP tetap dibacakan.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus Suap Zendrato</b></font><BR>Para Hakim Agung Mangkir, BAP Dibacakan
Hukumonline

Keterangan ketidakhadiran para saksi tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (14/11), menurut Jaksa Penutut Umum (JPU) Agus Sutoto, berdasarkan surat keterangan dari Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Sekretaris Jendral MA Sorta Edwin Simanjuntak. "Mereka tidak bisa hadir karena harus mengikuti rapat pleno di MA," tutur Agus.

Menanggapi ketidakhadiran tiga hakim agung yang sedianya menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi Fauzatulo Zendrato (hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jakarta), Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Bambang Sriwulan, langsung memerintahkan JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. Pembacaan BAP ini tanpa adanya usaha untuk menunda sidang untuk menghadirkan para saksi.

Begitu juga keterangan saksi lainnya yang tidak hadir, yakni mantan hakim agung Yahya Harahap dan Sunu Wahadi yang tidak hadir menjadi saksi karena alasan sedang sakit. Namun, ketidakhadiran Yahya Harahap dan Sunu Wahadi tanpa disertai surat keterangan dokter.

Atas perintah ketua majelis hakim, keterangan para saksi akhirnya dibacakan JPU. Namun karena kesaksian para saksi hakim agung antara yang satu dengan yang lainnya sama, JPU hanya membacakan BAP Yahya Harahap, Sunu Wahadi, dan Soedarno.

Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku tidak pernah dihubungi ataupun diberikan hadiah dalam bentuk apapun seperti ucapan terima kasih dari Zendrato maupun alm. Soedarno (pengacara SIER) pada saat memeriksa kasus SIER. Bahkan, Hakim Agung Soedarno mengaku sebelumnya tidak pernah mendengar nama Zendrato.

Perintah hakim

Melihat adanya perintah ketua majelis hakim untuk segera membacakan BAP, JPU tidak kuasa menolak. "Yah karena langsung diperintah hakim, saya mau bilang apa. Apalagi kemungkinan jawaban para saksi juga seperti dalam BAP, mau diapakan lagi," cetus Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa tidak mungkin ada keterlibatan para saksi (hakim agung), kalau melihat BAP mereka menerima uang suap dari kasus korupsi (suap) terdakwa Zendrato. Karena menurut Agus, berdasarkan keterangan Zendrato di dalam BAP, ia tidak pernah memberikan uang suap kepada para hakim agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: