Advokat yang Jadi Pejabat Negara Memicu Conflict of Interest
Fokus

Advokat yang Jadi Pejabat Negara Memicu Conflict of Interest

Ada lontaran menarik dari Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Sjahrir yang menyarankan Presiden Megawati untuk menonaktifkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Kepada Badan Intelijen Negara (BIN) AM. Hendropriyono. Tujuannya, agar ada pembatasan yang jelas dalam posisi mereka sebagai pejabat negara dengan law firm yang dipimpinnya.

AWi/Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Advokat yang Jadi Pejabat Negara Memicu <I>Conflict of Interest</I>
Hukumonline

Sjahrir melihat, keduanya tidak etis karena masih aktif sebagai pejabat negara sekaligus juga masih aktif berpraktek sebagai lawyer. "Bukan tidak mungkin akan ada konflik kepentingan antara law firm yang dipimpinnya itu dengan penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan pemerintah," cetus Sjahrir.

Menurut Sjahrir, apapun kondisinya, mereka harus memutus konflik kepentingan tersebut. Law firm mereka itu harus betul-betul sedapat mungkin melepas diri dari tuduhan publik akan adanya kepentingan.

Dalam posisinya sebagai Menkeh dan Kepala BIN, kata Sjahrir, mereka memiliki efek yang tidak kecil, baik sebagai pimpinan law firm maupun sebagai pejabat negara. "Hal ini penting, karena baik Menkeh maupun Kepala BIN, mereka itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan strategis," tandas Sjahrir.

Tidak heran rasanya kalau Sjahrir menjadi gerah karena Yusril sendiri pernah mengakui bahwa pendirian law firm-nya memang memanfaatkan statusnya sebagai seorang mantan pejabat negara.

Hal itu pernah diucapkannya pada malam acara syukuran pembukaan law firm-nya, Yusril Ihza Mahendra and Partners. Bahkan, Yusril yang saat itu baru mundur dari pemerintahan Abdurrahman Wahid, menjelaskan bahwa selain memberikan pelayanan hukum, kantornya juga menyediakan jasa layanan berupa lobi, hubungan parlementer, dan hubungan ke pemerintahan kepada kliennya.

Pengacara yang pejabat negara atau pejabat negara yang pengacara?

Yusril bukannya tinggal diam terhadap tudingan rangkap jabatan. Dalam dengar pendapat antara Menkeh dan HAM dengan Komisi II DPR (26/9), Yusril Ihza Mahendra sempat "sewot " ketika ditanya oleh anggota dewan mengenai law firm-nya. Yusril balik menuding banyaknya anggota komisi II DPR yang masih tetap merangkap jabatan sebagai pengacara.

Menurut Yusril, ketika dilantik sebagai Menkeh dan HAM, ia telah men-declare bahwa ia mundur sebagai managing partner law firm tersebut dan non-aktif sebagai partner di situ. Bahkan, akte notaris law firm itu telah diperbaiki dan dilaporkan di PN Jakarta selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: