Penjual Daging dan Pengacara
Jeda

Penjual Daging dan Pengacara

Hati-hati berurusan dengan pengacara. Bukan untuk menakut-nakuti. Tapi setidaknya pikirkan lebih dahulu agar untung yang diharapkan, bukan kerugian yang didapat. Pengalaman penjual daging berikut ini bisa jadi pelajaran.

Bacaan 2 Menit
Penjual Daging dan Pengacara
Hukumonline

Seekor anjing besar masuk ke dalam toko daging dan mengambil sepotong besar daging dari etalase. Untungnya, penjual daging melihat hal itu dan mengenali bahwa anjing tersebut adalah milik tetangganya. Kebetulan, tetangganya seorang pengacara.

Semula, sang penjual daging ragu untuk berurusan dengan tetangganya yang pengacara itu. Kabar yang datang ke telinganya, umumnya pengacara itu berakal licik dan punya 1001 cara untuk mengelak dari segala tuntutan. Apalagi menyangkut ganti rugi. Namun, ia bertekad harus mendapatkan ganti rugi.

Akhirnya, penjual daging itu mendatangi tetangganya. Dengan suara sopan, tukang daging itu berkata, "Maaf Pak, jika anjing Anda mencuri daging dari toko saya, apakah kiranya Anda bisa bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi?".

Di luar dugaan, pengacara tersebut dengan tersenyum mengatakan, "Oh tentu saja. Berapa harga dagingnya, akan saya bayar." Dengan senang hati, penjual daging itu menyebutkan harganya, yaitu Rp100.000.

Beberapa hari kemudian, penjual daging itu menerima surat yang berisi cek senilai Rp100.000. Namun bersama dengan cek tersebut, terlampir juga surat tagihan yang bertuliskan: "Biaya konsultasi hukum Rp1.000.000". Mau untung, malah jadi buntung.

 

Tags: