Kontroversi di Pengadilan Niaga I
Fadel Pailit, Panca Overseas Lolos
Berita

Kontroversi di Pengadilan Niaga I
Fadel Pailit, Panca Overseas Lolos

Perkara kepailitan yang paling menarik perhatian pada kurun waktu Januari-April 2000 adalah perkara Fadel Muhammad dan PT Panca Overseas Finance Tbk. Uniknya, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan. Sampai saat ini, perkaranya masih berlangsung, meski diwarnai kontroversi di sana-sini.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Kontroversi di Pengadilan Niaga I</B></FONT><BR>  Fadel Pailit, Panca Overseas Lolos
Hukumonline

Fadel Muhammad memang telah dinyatakan pailit pada Maret 2001 lalu. Namun, sepak terjang dirinya dan perkara kepailitannya terus bergulir. Meski berstatus pailit, tidak menghalangi niat Fadel untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Gorontalo. Pertimbangannya, tidak ada aturan yang melarang seseorang pailit untuk menjabat Gubernur atau Kepala Daerah.

Kritikan dan nada miring yang bermunculan tetap tidak menghalangi proses pencalonan Fadel untuk menjadi gubernur. Apalagi Mahkamah Agung seolah turut memberi restu dengan mengeluarkan fatwa atas permintaan DPRD Gorontalo. Klimaksnya, Fadel terpilih dan dilantik menjadi Gubernur Gorontalo beberapa waktu silam.

Sedangkan untuk proses kepailitannya, sampai saat ini belum ada titik terang dan malah menimbulkan persoalan yuridis baru. Sebagaimana diberitakan hukumonline sebelumnya, kreditur-kreditur Fadel menolak memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Otomatis berdasarkan pasal 217A (1) Undang-Undang Kepailitan (UUK), Fadel langsung dinyatakan pailit.

Ditolak MA

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Fadel juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Otomatis Fadel tidak memiliki upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit terhadap dirinya.

Namun, belakangan Fadel mengajukan keberatan mengenai jumlah utangnya dan keabsahan salah satu krediturnya (ING Barring) ke Pengadilan Niaga dan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank IFI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank IFI adalah kreditur yang mengajukan permohonan pailit terhadap Fadel.

Pengadilan Niaga dalam putusan atas keberatan Fadel tersebut hanya mengabulkan sebagian. Namun di tingkat kasasi, keberatan Fadel  dikabulkan oleh Mahkmah Agung. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memeriksa gugatan perdatanya malah memenangkan Fadel.

Putusan kasasi dan Pengadilan Tinggi inilah yang sempat menimbulkan kebingungan dan interpretasi yang berbeda. Hal ini mengingat kedua putusan tersebut isinya seolah menyatakan bahwa Bank IFI dan ING Barring bukanlah kreditur dari Fadel.

Tags: