Resiko Ketagihan Cybersex
Jeda

Resiko Ketagihan Cybersex

Apakah Anda termasuk pria yang menggunakan cybersex sebagai pelepas stres? Jika ya, hati-hati saja bahwa kebiasaan Anda itu tidak akan mudah untuk dihilangkan. Bahkan, Anda akan semakin ketagihan dibuatnya. Akibatnya, perilaku seks menyimpang dan dorongan tindakan kriminal siap menyerang Anda.

Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Resiko Ketagihan <I>Cybersex</I>
Hukumonline

Teknologi internet semakin populer setiap harinya. Teknologi yang semakin merambah ke segenap lapisan masyarakat di seluruh belahan dunia ini seakan membuka pintu ke mana saja bagi penggunanya. Mulai dunia informasi, dunia hiburan, termasuk ke dalam dunia seks.

Khusus bagi pengguna internet yang kerap mengunjungi situs-situs porno, kebiasaan ini akan sulit untuk dihilangkan. Newsbites menuliskan bahwa berdasarkan penelitian yang ditulis oleh Alvin Cooper, direktur pusat layanan konsultasi perkawinan dan seksualitas San Jose, pengakses aktif cybersex memiliki resiko ketagihan dua kali lipat dibandingkan dengan pengakses lainnya.

Pertanyaan yang mungkin muncul kemudian adalah, lalu kenapa jika memang ketagihan mengakses cybersex? Beberapa pencinta cybersex bahkan berargumentasi bahwa perbuatan mereka tersebut malah bisa menghindarkan mereka dari kemungkinan terkena penyakit menular dibandingkan dengan jika mereka "jajan" di luar.

Apalagi belakangan ini para pengakses cybersex seakan dimanjakan dengan munculnya berbagai situs porno, baik luar dan dalam negeri. Padahal, beberapa penelitian mengungkapkan bahwa situs porno mendorong terjadinya perilaku seks menyimpang, bahkan menjurus pada tindakan kriminal.

Menurut penelitian, situs porno memungkinkan pengguna internet untuk melakukan berbagai komunikasi erotik melalui komputer mulai dari tingkatan yang bersifat godaan atau lelucon porno, pencarian dan tukar-menukar informasi mengenai pelayanan seksual, sampai pada diskusi terbuka tentang perilaku seks menyimpang. Setelah itu, "copy darat" hanya tinggal menunggu waktu.

Selanjutnya, bukan hal baru kalu dikatakan bahwa media porno juga menyumbang peranan besar dalam terjadinya tindak pidana, khususnya perkosaan. Cybersex, sebagai salah satu media pornografi, pun dapat dipastikan termasuk sebagai faktor pemicu tindak pidana tersebut.

Indonesia memang belum mempunyai aturan khusus mengenai cyberlaw. Namun untuk menindak tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi, KUHAP sudah mengaturnya. Misalnya untuk perbuatan yang tergolong perbuatan penyebaran pornografi, diatur dalam pasal 282 KUHP. 

Namun, tetap saja kontrol utama ada dalam pribadi masing-masing. Apalagi Indonesia pernah (mudah-mudahan masih) bangga dengan budaya timurnya yang menjunjung tinggi norma kesusilaan. Jadi sekarang terserah Anda, apakah ingin termasuk dalam pengakses cybersex atau tidak.

Tags: