Membongkar Kembali Kasus Insider Trading Semen Gresik
Fokus

Membongkar Kembali Kasus Insider Trading Semen Gresik

Ketua Bapepam Herwidayatmo diduga pernah terlibat dengan kasus insider trading saham PT Semen Gresik (SMGR) pada 1998. Namun, laporan pengaduan Bapepam tersebut tidak pernah sampai ke Kejaksaan Agung. Mungkinkah kembali membongkar kasus ini?

Oleh:
Amr/Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Membongkar Kembali Kasus <I>Insider Trading</I> Semen Gresik
Hukumonline

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diduga pernah terlibat dengan kasus insider trading perdagangan saham PT Semen Gresik (SMGR). Hal ini diungkapkan oleh ekonom dari UGM, Revrisond Baswir.

Merujuk pada laporan pengaduan Bapepam ke Kejaksaan Agung, Revrisond mengatakan bahwa Herwidayatmo termasuk salah satu dari sekian banyak nama yang diduga mengetahui soal transaksi atau rencana penjualan saham SMGR ke pasar modal yang tertuang dalam Summary of Proposed Term of Agreeement.

"Pihak-pihak itu macam-macam. Dalam laporan itu dibicarakan secara rinci. Nah, pihak-pihak yang diduga mengetahui (rencana privatisasi) itu sebelum dijual itu ya termasuk Herwidayatmo," jelas Revrisond ketika dihubungi hukumonline di kediamannya di Yogyakarta.

Menurut Revrisond, saat itu Herwidayatmo belum menjadi pejabat di Bapepam dan masih menjabat sebagai Asisten Menteri Negara Pendayagunaan BUMN bidang Privatisasi. Sementara, posisi Menneg P-BUMN saat itu masih diduduki oleh Tanri Abeng.

Selain menyebutkan nama Herwidayatmo, laporan pengaduan Bapepam tersebut juga menyebut beberapa nama lain, seperti Tanri Abeng (mantan Meneg P-BUMN), Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Sekuritas), Agus Projosasmito (Presdir PT Danareksa Sekuritas), Gunawan Yusuf (Dirut PT Makindo Sekuritas), Djonatan Tjan, Michael  Staheyess, dan Harry Tanusudibyo.

Nasib laporan pengaduan Bapepam tersebut selanjutnya tidak jauh berbeda dengan nasib malang Ketua Bapepam yang kala itu dijabat oleh I Putu Gde Ary Suta. Laporan tersebut tidak pernah sampai ke Kejaksaan Agung dan Ary Suta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bapepam oleh Menteri Keuangan saat itu, Bambang Subianto.

Hubungan dengan Sudjiono Timan

Menurut penelusuran hukumonline, keterkaitan Herwidayatmo dengan Sudjiono Timan dalam kasus insider trading saham SMGR tidak terlepas dari posisi rangkap Sudjiono Timan sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha dan Pendanaan di Kementrian Negara P-BUMN, selain sebagai Dirut PT Danareksa Sekuritas.

Tags: