RUU Penyiaran Sarat Kepentingan
Berita

RUU Penyiaran Sarat Kepentingan

Jakarta, hukumonline. Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR tentang Penyiaran akan memasuki pandangan fraksi di Sidang Paripurna DPR pada Senin (4/9). Namun, RUU ini sangat sarat kepentingan berbagai pihak dan akan didominasi orang-orang tertentu. Siapa bermain?

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Penyiaran Sarat Kepentingan
Hukumonline

Bambang Sardono, salah satu pengusul RUU ini menyatakan bahwa masalah yang kira-kira akan menjadi persoalan yang krusial dalam RUU Penyiaran ini adalah sangat padatnya kepentingan, baik  kepentingan politik maupun kepentingan komunitas bisnis yang akan bertarung. Lalu, ada juga kepentingan TVRI dan RRI yang sangat besar.

Kecurigaan lain adalah komisi ini akan didominasi oleh orang-orang tertentu. Menurut Sardono, ada sekelompok praktisi penyiaran yang mencurigai komisi ini adalah akal-akalan orang-orang PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) yang akan duduk di komisi.

Sardono yang juga anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar menyatakan, ia telah menerima konsep dari Toby Mendel, seorang konsultan UNESCO. Dalam konsep itu mensyaratkan orang-orang yang akan duduk di dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) haruslah orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dan bukan partisan serta memiliki keahlian yang cukup.

Tantangan

Tantangan lainnya adalah dari pemerintah sendiri. Pemerintah pasti ingin tetap memegang kewenangan komisi ini yang telah sekian lama dinikmatinya. Contohnya, pemerintah bisa seenaknya mengatur masalah penggunaan frekuensi, mana yang untuk penyiaran dan mana yang untuk kepentingan lain.

Sardono mengaku berkecil hati saat menghadapi kalangan  Departemen Perhubungan yang sedemikian reaktif saat diajak berdiskusi  mengenai lembaga penyiaran ini. "Pembahasan RUU Penyiaran ini nantinya akan sangat alot dan mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak," cetusnya.

Masalah krusial lainnya adalah masalah Komisi Penyiaran. Sardono memprediksi ada dua tantangan yang cukup besar, di antaranya meyakinkan anggota DPR sendiri bahwa sekarang dibutuhkan suatu lembaga (Komisi Penyiaran) untuk menghentikan dominasi pemerintah yang besar. Namun ide ini jauh hari telah menimbulkan kesalahpahaman, di antaranya Komisi Penyiaran ini dicurigai sebagai lembaga swasta yang bagi sebagian pihak sedemikian buruk citranya.

Menurut Sardono, Komisi IX akan meyakinkan pihak-pihak tersebut bahwa Komisi Penyiaran bukanlah lembaga swasta, melainkan lembaga negara yang merupakan kepanjangan kedaulatan rakyat yang mau  ditetapkan kepada suatu Komisi yang tidak diberikan kepada pemerintah. "Kita mempunyai pengalaman traumatis kalau komisi ini diserahkan ke pemerintah," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: