Bapepam Menyiapkan Peraturan E-Commerce
Berita

Bapepam Menyiapkan Peraturan E-Commerce

Jakarta, hukumonline. Investor yang akan bermain di bursa, kelak tidak perlu repot-repot lagi. Tinggal klik, bisa lihat prospektus, menghubungi broker, dan melakukan perdagangan saham. Saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tengah menyiapkan regulasi yang mendukung e-commerce.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Bapepam Menyiapkan Peraturan E-Commerce
Hukumonline

Indra Surya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam, menyatakan bahwa Bapepam sebagai regulator pasar modal sangat mendorong diterapkannya perdagangan melalui e-commerce.

Untuk itu, saat ini Bapepam bersama-sama dengan para pelaku pasar modal menciptakan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi keberadaan e-commerce dan menciptakan sistem yang dapat mendukung e-commerce.

Salah satu tindakan untuk menciptakan kerangka hukum yang mendorong tumbuhnya e-commerce antara lain dengan penyesuaian beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan guidelines yang diterbitkan oleh IOSCO.

"Saat ini, perbaikan UU Pasar Modal memang sedang berada dalam tahap akhir pembahasan di kalangan Departemen Keuangan dan departemen terkait yang nantinya akan diajukan ke DPR," kata Indra dalam sebuah seminar e-commerce.

Sehubungan dengan e-commerce, diperlukan penyempurnaan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pasar Modal. Diharapkan nantinya pembuatan prospektus dalam bentuk data elektronis, open IPO. Selain itu, untuk beberapa peraturan dimungkinkan menggunakan media internet sebagai pengganti paper dokumen.

Masalah penyampaian dokumen keterbukaan dan informasi lain, direncanakan penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan X.A s/d N dapat dilakukan dengan media internet. Lalu RPS dan pemberian suara berdasarkan Peraturan XI.I.1 mengenai Rencana dan Pelaksanaan RUPS ditambahkan dengan penggunaan media internet.

Berkaitan dengan penataan dokumen (record keeping), seluruh peraturan akan disesuaikan dengan penggunaan internet. Ada kewajiban memiliki data historis aktivitas penjualan melalui intenet serta atas data ini dapat dilakukan audit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: