Pernyataan tersebut terungkap dalam jumpa pers yang diadakan oleh 9 asosiasi pengusaha tersebut pada Senin (4/9) di Jakarta. Sembilan asosiasi ini menyatakan untuk menolak forum tandingan KADIN.
Sembilan asosiasi pengusaha yang menolak pembentukan forum pengusaha tersebut adalah Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Indonesia Ship Owner Association (INSA), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), GAVEKSI, Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Eksportir Produsen Handycraft Indonesia (ASEPHI), Himpunan Masyarakat Pengusaha Indonesia (HIMPI), Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), dan Pelayaran Rakyat (PELRA).
Penolakan yang dilakukan oleh 9 asosiasi tersebut ternyata sangat serius. Hal ini dapat dilihat dari alasan-alasan penolakannya yang cukup banyak. Pertama, bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Kedua, orang-orang yang gagal di DPUN akan memperalat KADIN untuk tujuan-tujuan tertentu mengingat awal pendirian DPUN sendiri tidak disetujui oleh DPR dan MPR bahkan secara resmi telah dibubarkan.
Alasan ketiga, pembentukan forum pengusaha tersebut akan menyebabkan jati diri KADIN akan menurun yang selama ini KADIN dianggap sebagai lembaga kebanggaan pengusaha nasional.
Alasan keempat, pembentukan forum pengusaha apapun namanya seperti forum pengusaha tersebut sudah ada di dalam KADIN. Pembentukan forum pengusaha hanya mengakibatkan tumpang tindihnya masalah-masalah yang ditangani KADIN khususnya, sehingga akan membingungkan pengusaha nasional. Selain itu, juga di dalam KADIN tidak dikenal adanya forum pengusaha atau federasi seperti yang dibentuk Sofjan Wanandi.
Alasan kelima, pembentukan forum oleh Sofjan dianggap sebagai bentuk bagian ekstrakonstitusional yang sama dengan DPUN yang memiliki maksud-maksud politik tertentu. Keenam, forum tersebut sewajarnya harus ditolak sehingga kalau didirikan akan merusak citra KADIN baik di dalam maupun di luar negeri
Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin Said, Ketua GINSI, mengatakan bahwa forum pengusaha bentukan Sofjan yang berusaha masuk ke KADIN untuk kerjasama, merupakan bentuk penyimpangan UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN. "Mengapa harus dibentuk forum pengusaha kalau Kadin sudah ada, " katanya.