Kode Etik Advokat Indonesia
Terbaru

Kode Etik Advokat Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia ini dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Kode Etik Advokat Indonesia
Hukumonline

KODE ETIK

ADVOKAT INDONESIA

IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)

ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)

IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)

HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)

SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)

ASSOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)

HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKH?M)

DISAHKAN PADA TANGGAL

23 MEI 002

 

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa semestinya organisasi professi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tlnggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi professi yang mana is berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

a               Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai Konsultan Hukum.

b               Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari advokat

Halaman Selanjutnya:
Tags: