MSAA Tidak akan Dibatalkan
Berita

MSAA Tidak akan Dibatalkan

Jakarta, hukumonline Mereka yang menginginkan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA – perjanjian pengembelian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dibatalkan bersiap-siaplah kecewa. Wakil rakyat di DPR berketetapan hanya akan merevisinya.

Ari/Rfl
Bacaan 2 Menit
MSAA Tidak akan Dibatalkan
Hukumonline

Hal itu dinyatakan Faisal Baasir, Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR. Menurut Faisal, berdasarkan kajian DPR, MSAA sulit dibatalkan karena sudah terjadi. Karena itu, yang mungkin dilakukan adalah merevisinya. "Kami tidak mungkin mengambil keputusan membatalkan MSAA," ujar Faisal di sela-sela diskusi ""Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Kapitalisme Global" di Jakarta pada 15 September 2000.

Hal-hal yang mungkin akan direvisi, menurut Faisal, terutama yang berkait dengan masalah pidana. "Mendeponir perkara pidana, pelanggaran BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit), dan lain sebagainya yang sifatnya pidana, tidak bisa diselesaikan dengan penyelesaian perdata out court. Harus tetap dituntut dan diadili," tegas Faisal.

Permasalahan pidana itu misalnya suatu bank memohon Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membayar nasabah. Ternyata dana yang mengucur tak digunakan untuk membayar nasabah, melainkan membeli valuta asing (valas). Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Memicu kontroversi

Salah satu ketentuan MSAA yang memicu kontroversi adalah penyelesaian masalah BLBI di luar pengadilan. Melalui MSAA seolah-olah ingin diambil kebijakan yang penting uang BLBI kembali. Soal-soal pidana, seperti peminjaman BLBI untuk membeli valas, dinomorduakan. Hal inilah yang lantas memicu reaksi keras di masyarakat.

Menurut Faisal, yang akan diubah juga klausul-klausul yang "tidak wajar". Misalnya dalam perjanjian MSAA ada klausul yang menyatakan, bila terdapat kerugian dalam penjualan aset debitur, maka kerugian akan ditanggung pemerintah. Sementara bila terdapat kelebihan dari nilai penjualan aset yang seharusnya, akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Ternyata tak semuanya bisa disentuh perubahan. Debitur yang sudah terlanjur melaksanakan MSAA tak akan diutak-atik lagi. Tapi, bagi yang belum melaksanakannya, maka harus tunduk pada hasil revisi nantinya.

Dianggap tidak ada

Berbeda dengan Faisal Baasir, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie mengatakan, tak ada yang perlu direvisi dari MSAA. Bagi Kwik,  MSAA tak ada. "Secara logis, kalau orang berutang, wajib membayar. Itu saja. Itu kan hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang berutang," ujar Kwik pada diskusi yang diselenggarakan oleh Parmusi (Persatuan Muslimin Indonesia) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: