Evaluasi Putusan Pengadilan Niaga
Tim Anotasi Tak Mengambil Kesimpulan
Berita

Evaluasi Putusan Pengadilan Niaga
Tim Anotasi Tak Mengambil Kesimpulan

Setelah bekerja lebih dari satu tahun, Tim Anotasi putusan Pengadilan Niaga yang dibentuk oleh Bappenas akan memaparkan hasil evaluasi maupun analisa terhadap seluruh putusan Pengadilan Niaga sampai Pebruari 2002. Sayangnya, dari ratusan putusan yang telah dievaluasi, tim tersebut tidak akan menyimpulkan apapun.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Evaluasi Putusan Pengadilan Niaga</B></FONT><BR>Tim Anotasi Tak Mengambil Kesimpulan
Hukumonline

Tim 7 bentukan Bappenas yang bertugas untuk mengevaluasi seluruh putusan Pengadilan Niaga akhirnya merampungkan hasil kerjanya. Hasil evaluasi berupa anotasi putusan, diharapkan akan menjadi pendorong bagi hakim Pengadilan Niaga untuk selalu meningkatkan kualitas putusan Pengadilan Niaga di masa yang akan datang.

Diani Sadiawati, Direktur Hukum dan HAM Bappenas, mengemukakan bahwa komposisi Tim 7 terdiri dari 4 orang mantan hakim serta 3 orang praktisi hukum yang dianggap independen. Dalam perkembangannya, salah seorang anggota tim 7---yaitu Fred Tumbuan--mengundurkan diri karena kesibukannya.

Diani juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan evaluasi yang dipilih oleh Tim 7 ini adalah melalui pertemuan berkala untuk membahas kasus-kasus kepailitan yang ada. Masing-masing anggota tim kemudian melakukan analisa dan evaluasi terhadap putusan kepailitan. Selanjutnya, hasil analisa tersebut dibahas bersama oleh anggota yang lain.

Tak kurang dari 300 putusan telah dianalisa oleh Tim yang berada di bawah pengawasan Tim Pengarah Pengadilan Niaga. Menurut rencana, hasil kerja tim yang telah bekerja sejak September 2001 lalu akan dibukukan dan dipublikasikan melalui jaringan internet, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Diani menambahkan, hasil evaluasi ini diharapkan juga akan menjadi masukan bagi penyempurnaan dan revisi Undang-Undang Kepailitan (UUK) yang akan segera dimulai pembahasannya di DPR. Namun, ia  menggarisbawahi bahwa hasil anotasi ini sama sekali tidak ditujukan untuk menjatuhkan atau menjelek-jelekkan hakim.

Kajian akademis

Hal senada disampaikan oleh Ricardo Simandjuntak, praktisi hukum yang juga menjadi salah seorang anggota Tim 7. Menurut Ricardo, hasil akhir timnya tidak ditujukan untuk mengkritik semata, tetapi bisa dijadikan kajian akademis terhadap putusan-putusan Pengadilan Niaga.

Yang jelas, tim ini tidak akan menggeneralisir ataupun menyimpulkan sesuatu dari ratusan analisa yang telah mereka buat. Anotasi hanya memberikan kajian akademis dan melihat kenapa suatu perkara kepailitan diputus demikian. Kajian sama sekali tidak menghubungkan kualitas putusan dengan sorotan adanya mafia peradilan ataupun kontroversi lainnya yang terjadi di Pengadilan Niaga.

"Kami ingin menghasilkan anotasi sebagai teman berpikir untuk memberikan analisa terhadap suatu putusan. Karena, putusan pengadilan bukanlah sesuatu yang sakral dan bukan merupakan sesuatu yang terlarang untuk dianalisa," ujar Ricardo

Tags: