Hal itu dinyatakan Deputi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah kepada wartawan di Jakarta, hari ini, Jumat (22/9). Bahkan, menurut Burhanuddin, sebagian dari jaminan yang ada di BPPN sudah terjual. Jumlahnya, seperti disampaikan dalam news briefing pada Rabu (20/9), senilai Rp 109 triliun.
Dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, BPK menyatakan bahwa potensi kerugian negara (potential lost) akibat penyaluran BLBI adalah sebesar Rp 138,442 triliun. Jumlah itu luar biasa besar karena meliputi sebagian besar dari total penyaluran BLBI yang Rp 144,536 triliun.
Burhanuddin juga menyanggah kerugian senilai Rp 80 triliun seperti yang dikemukakan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. "Saat ini terlalu banyak angka yang beredar. (Kita) tidak tahu persis mana yang benar. Semua pihak merasa hitungannya yang paling benar," kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, dalam memperkirakan jumlah potential lost yang penting adalah menentukan kriteria-kriteria yang digunakan. Dengan begitu, semua akan lebih jelas.
Burhan juga mengatakan bahwa sudah pernah dilakukan pembicaraan tahap awal untuk menentukan kriteria dalam menghitung potential lost. Tapi, karena terjadi perubahan-perubahan, pembicaraan itu sempat terputus. Burhan berjanji akan mengadakan pembicaraan lanjutan mengenai hal itu.
Cepat selesai
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin kembali menegaskan BI mendukung sepenuhnya langkah-langkah untuk menyelesaikan dan mendudukkan persoalan BLBI pada proporsi yang tepat. Hal itu tertuang dalam surat tanggapan BI yang disampaikan ke BPK, Kejaksaan Agung, DPR, Menteri Keuangan, dan Menko Perekonomian.
Ketika ditanyakan apakah sudah ada koordinasi dengan Pemerintah sehubungan dengan keberatan BI terhadap hasil audit BPK, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi dengan menteri-menteri perekonomian dan BPPN selalu dilakukan pada pertemuan tiap dua minggu. .
Menurutnya, BLBI adalah salah satu masalah yang dibahas dalam pertemuan koordinasi itu, Sebab, semua pihak berkepentingan, terutama BPPN. Badan penyehatan perbankan itu tentu saja menginginkan masalah BLBNI cepat teratasi. Bila tidak segera diatasi, predikat disclaimer yang diberikan BPK terhadap BPPN tetap akan melekat.