Nama Yusril dalam Sengketa Saham ICI : Siapa Memanfaatkan Siapa?
Fokus

Nama Yusril dalam Sengketa Saham ICI : Siapa Memanfaatkan Siapa?

Nama seseorang tidaklah begitu berarti. Itu pandangan sastrawan William Shakespeare. Tetapi di mata pengacara Erick S. Paat, justru sebaliknya. Nama begitu penting, apalagi dalam sebuah persidangan. Nama bisa menjamin kemenangan dalam suatu perkara.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Nama Yusril dalam Sengketa Saham ICI : Siapa Memanfaatkan Siapa?
Hukumonline

Maka, ketika muncul nama Yusril Ihza Mahendra & Partners dalam sebuah surat yang ditujukan kepada kliennya, Erick gerah juga. Penggunaan nama Yusril dalam surat itu dikhawatirkan beraroma intervensi kepada hakim. Maklum, semua orang tahu, Yusril Ihza Mahendra saat ini masih tercatat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Celakanya, surat bernada 'ancaman' dengan kop surat Yusril Ihza Mahendra & Partners itu diperoleh Erick hanya beberapa hari sebelum kliennya diajukan ke meja hijau. Dan kedua klien itu, Clay Tirtana Subrata dan Yoesoef Santo, Rabu pekan lalu (20/11) tak muncul di depan sidang. Konon, keduanya berada di luar negeri. Kabur? Tidak jelas.

 

Yang pasti, beredarnya surat berkop Yusril Ihza Mahendra & Partners sempat disinggung Erick saat mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, 18 November lalu. Erick minta fatwa sehubungan dengan perkara pidana yang menimpa kliennya.

 

Dalam surat permohonan fatwanya, Erick menyatakan khawatir ada intervensi dari 'pihak tertentu'. Terutama, dalam penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan Clay dan Santo.

 

Majelis yang akan menyidangkan perkara ini adalah Effendi, Syamsul Ali, dan Tjaroko Imam W. Dua nama hakim terdahulu juga menjadi ketua dan anggota majelis yang menyidangkan sengketa saham antara Clay dan Santo di satu pihak melawan tiga direksi PT ICI Paints Indonesia di lain pihak.

 

Dalam perkara saham itu, Syamsul Ali dan Effendi memenangkan tiga direksi lain. Kebetulan, ketiga direksi lain tersebut menggunakan kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra & Partners. Erick khawatir nasib yang sama akan dijatuhkan majelis terhadap Clay dan Santo. Kalau demikian, jadilah perkara sengketa saham itu berubah wujud menjadi pidana.

 

Lantaran khawatir tidak obyektif  kelak, Erick meminta MA mengganti Syamsul Ali dan Effendi. Belum jelas apa tanggapan MA atas permintaan Erick. Tetapi yang pasti, kantor Ihza & Ihza Law Firm membantah keras kalau Yusril Ihza Mahendra dituding intervensi dalam kasus ini. Menurut KUHAP, yang berwenang menentukan majelis hakim yang akan menangani suatu perkara adalah Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Tags: