Yusuf Syakir : Izin Presiden Telah Dijadikan Alat Menghantam KPKPN
Terbaru

Yusuf Syakir : Izin Presiden Telah Dijadikan Alat Menghantam KPKPN

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, 7 November lalu, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) seperti jadi bulan-bulanan anggota Dewan. Ke-33 anggota Komisi itu terperangah dituding bermain politik dan punya agenda tersembunyi. Yang menjadi pangkal masalah adalah pemeriksaan Jaksa Agung MA Rachman, dan tentu juga pemeriksaan anggota DPR yang tanpa izin Presiden.

Bacaan 2 Menit
Yusuf Syakir : Izin Presiden Telah Dijadikan Alat Menghantam KPKPN
Hukumonline

Tetapi Yusuf Syakir, nakhoda lembaga bernama KPKPN itu, tetap tenang menangkis semua tudingan. "Kalau memang mau membubarkan KPKPN, silakan saja," cetus mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan ini balik menantang.

Rupanya, keinginan Dewan untuk "menghancurkan" KPKPN terbukti. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 itu resmi dilebur ke dalam Komisi Pemberantasan Korupsi, atau yang biasa disebut Komisi Anti Korupsi (KAK). Kenyataan itu memang pahit bagi anggota KPKPN. Ketika kepercayaan rakyat mulai tumbuh, Dewan malah melikuidasinya.

Apa boleh buat. KPKPN sudah telanjur punya greget di mata rakyat. Ia bukan saja melabrak sejumlah anggota Dewan dengan melaporkannya ke polisi. Namun, juga memeriksa Jaksa Agung MA Rachman lantaran dinilai tidak transparan melaporkan kekayaannya. Apakah ada hubungan peleburan itu dengan kiprah KPKPN? Wallohu a'lam.

Yang jelas, sejak dibentuk hingga mau dilebur, KPKPN telah mencatat dan mengungkap ribuan daftar kekayaan penyelenggara negara ini ke hadapan publik. Ia berhasil membuka cakrawala baru transparansi.

Dalam konteks itulah,  hukumonline  menyambangi Yusuf di kantornya di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, untuk sebuah wawancara. Berikut petikannya :

Akhir-akhir ini KPKPN mendapat sorotan tajam sekaligus simpati dari masyarakat menyangkut batas-batas kewenangan lembaga ini. Sejauh mana sebenarnya tugas lembaga yang Anda pimpin ini dalam perundang-undangan?

Sebenarnya, kewenangan dan tugas-tugas KPKPN kan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 dengan segala peraturan pelaksanaanya. Kenapa sekarang menjadi masalah, itu terkait dengan riwayat penyusunan undang-undangnya. Mulai TAP MPR 1998, lalu disusul UU No. 28 tahun 1999 pada Mei 1999, dan diikuti beberapa Peraturan Pemerintah (PP).

Tags: