Denda Kecelakaan
Jeda

Denda Kecelakaan

Jangan coba-coba membawa perkara ke pengadilan jika tak yakin menang. "Gajah" yang sudah Anda dapatkan di tangan, bisa jadi akan berganti menjadi "semut". Tidak percaya? Ini kejadian yang benar-benar terjadi beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

***
Bacaan 2 Menit
Denda Kecelakaan
Hukumonline

Ceritanya bermula dari suatu kecelakaan antara dua kendaraan. Saat melintasi di salah satu kawasan di Jakarta Pusat, mobil yang dikemudikan--sebut saja--Nyonya Linda tiba-tiba ditabrak dari belakang. Dari kaca spion, Ny, Linda dapat melihat dengan jelas bahwa si penabrak berpakaian seragam SMU.

 

Wanita 40-an tahun itu langsung turun dan menghampiri penabrak. Siswa yang kemudian dikenal sebagai Tigor S. itu tak bisa berkutik. Selain karena nomor polisi motornya sudah diketahui, kemacetan lalu lintas membuat Tigor tak dapat kabur. Ia ketangkap basah.

 

Eh, tabrakan motor dari bagian belakang membuat mobil BMW milik Ny. Linda lecet dan kebaret di beberapa bagian, serta kaca sign-nya pecah. Wanita berpenampilan necis itu tak terima. Ia meminta Tigor membayar ganti rugi.

 

Lantaran Tigor masih berstatus pelajar, persoalan tabrakan itu terpaksa dibawa ke keluarganya. Dalam musyawarah kedua pihak, keluarga Tigor bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp500 ribu.

 

Tawaran simpatik itu, tak membuat Ny. Linda trenyuh. Ia menolak dengan tegas. Bahkan, ia balik melapor ke polisi. Jadilah urusan kecelakaan kecil itu berbelit-belit. Ujung-ujungnya, Tigor diseret ke meja hijau.

 

Saat hari putusan kasus lalu lintas itu tiba, Ny. Linda tak ketinggalan datang ke PN Jakarta Pusat. Dari kursi belakang, ia terus memantau satu persatu kalimat yang diucapkan hakim tunggal Ridwan Mansyur. Dalam hati, mungkin ia terus berdoa agar terdakwa dihukum berat dan disuruh bayar jutaan rupiah.

 

Namun apa lacur, harapan Ny. Linda tak kesampaian sama sekali. Tigor hanya diwajibkan membayar denda kecelakaan sebesar Rp58 ribu, dan bisa diganti hukuman kurungan satu bulan penjara. Tentu saja, Tigor memilih hukuman pertama. Begitu hakim mengetok palu menandakan usai sidang, Tigor langsung merogoh kocek dan membayar tunai denda Rp58 ribu kepada jaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: