Kisruh TVRI Makin Meluas, Ratusan Pekerja Terancam Menganggur
Berita

Kisruh TVRI Makin Meluas, Ratusan Pekerja Terancam Menganggur

Konflik internal televisi plat merah, TVRI, ternyata masih terus berlanjut. Akibat ketidaaan biaya operasional, frekuensi siaran terpaksa dikurangi. Hak-hak dasar karyawan pun sudah tidak dibayar penuh. Nasib ratusan karyawan makin tak menentu.

MYs
Bacaan 2 Menit
Kisruh TVRI Makin Meluas, Ratusan Pekerja Terancam Menganggur
Hukumonline

Kondisi demikian diungkapkan sejumlah karyawan TVRI yang datang mengadukan nasibnya ke LBH Jakarta, Selasa siang (01/04). Tampak hadir perwakilan dari TVRI Pusat, Palembang, Denpasar, Bandung, Padang, Lampung, dan Jambi. Mereka mengadukan persoalan yang menimpa sejumlah stasiun TVRI di daerah setelah terjadinya konflik di Jakarta.

 

Menurut Purnama Suwardi, Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) TVRI, konflik yang muncul di era kepemimpinan Sumita Tobing telah berimbas ke berbagai TVRI daerah. Sebanyak 384 stasiun pemancar makin tak jelas nasibnya. Kondisi itu makin diperparah oleh ketiadaan bantuan Pemerintah lewat APBN sebagaimana selama ini terjadi. Sampai diberitakan TVRI bangkrut.

 

Tetapi pembangkrutan itu dicurigai Purnama sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat. Katanya, ini semua dilakukan untuk mengkondisikan agar rencana mengubah status hukum TVRI dari Perjan menjadi Persero berjalan mulus. Masalahnya, kata Purnama, perubahan status hukum itu membawa ekses rasionalisasi karyawan.

 

Sinyalemen Purnama dibenarkan oleh Rita Olivia, Kepala Divisi Perburuhan LBH Jakarta. Berdasarkan catatan LBH, sejak konflik internal muncul, dampaknya sangat terasa kepada karyawan. Saat ini, sudah 12 orang karyawan terkena skorsing, 11 orang menolak mutasi, 17 jabatan yang belum terisi setelah pejabat lama pensiun atau meninggal dunia, dan 195 orang tertunda naik pangkat.

 

Bukan hanya itu, sekitar 600 orang pekerja di TVRI Pusat dikabarkan berstatus jobless alias menanggur. Di daerah sama saja, ada sekitar 500 pekerja yang tersebar di 384 stasiun pemancar berstatus non-job.

 

Melihat kondisi itulah lalu terbentuk FSP TVRI pada Februari 2002. Celakanya, kehadiran serikat buruh tersebut tidak terlalu mendapat respon positif. Di harian Kompas 12 Maret 2003, manajemen TVRI menyatakan bahwa FSP TVRI adalah serikat pekerja yang ilegal karena pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperkenankan untuk berserikat.

 

Menurut Herman Taher, Ketua FSP TVRI, pihaknya sudah tiga kali menerima somasi dari kuasa hukum Perjan TVRI. Somasi tersebut menyatakan bahwa FSP tidak memiliki dasar hukum. Dengan demikian, dianggap sebagai tindakan insubordinasi dan pembangkangan terhadap Dirut Perjan TVRI.

Tags: