Visa Bebas Sering Disalahgunakan Warga Asing untuk Bekerja di Indonesia
Berita

Visa Bebas Sering Disalahgunakan Warga Asing untuk Bekerja di Indonesia

Departemen Kehakiman dan HAM mensinyalir banyak warga negara asing yang mencari nafkah di Indonesia, mulai dari konsultan hukum hingga guru bahasa Inggris. Padahal, mereka datang ke sini dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Banyak merugikan negara?

Mys
Bacaan 2 Menit
Visa Bebas Sering Disalahgunakan Warga Asing untuk Bekerja di Indonesia
Hukumonline

Keinginan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja secara illegal di Indonesia diungkapkan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (15/04). Saat menyampaikan keterangan mengenai BVKS, Yusril sempat mengungkapkan selintas mengenai fasilitas bebas visa tersebut. Katanya, fasilitas BVKS acapkali disalahgunakan untuk bekerja.

 

Hal senada diungkapkan Dirjen Imigrasi M. Iman Santosa. "Kami menemukan banyak penyalahgunaan BVKS," katanya kepada hukumonline. Tetapi, Iman tak menyebut berapa jumlah penyalahgunaan yang sudah ditemukan pihak imigrasi. Yang pasti, kata Iman, waktu 60 hari yang diberikan dalam fasilitas BVKS menjadi waktu yang cukup bagi warga asing untuk bekerja di Indonesia. Dan celakanya, luput dari pengawasan. 

 

Iman berharap keberadaan tenaga kerja asing tersebut tidak merugikan negara lebih jauh. Bayangkan, bekerja dua tiga hari saja di sini, tenaga kerja asing tersebut bisa meraup sampai AS$300 ribu.  "Makanya, sekarang kami bikin filtering", Iman menambahkan. Salah satunya mencabut fasilitas BVKS negara-negara dari mana tenaga kerja asing itu berasal,  lalu menggantinya dengan visa on arrival. Dengan visa jenis ini, mereka harus bayar dan paling lama bisa tinggal di Indonesia 30 hari.

 

Menteri Yusril juga punya perbandingan yang relatif serupa. Katanya, pemerintah bisa menghitung wisatawan yang datang ke sini dan berapa kontribusinya. Misalkan, satu hari seorang turis mengeluarkan biaya AS$300. Kalau dia tinggal di sini 10 hari, jumlahnya tentu bisa dikalkulasi. "Tapi uang kita yang hilang karena penyalahgunaan kerja itu, kita nggak tahu," kata Yusril.

 

Meski tanpa memberikan data konkret, Yusril mengatakan banyak sekali warga negara asing yang bekerja di sini mulai dari konsultan hukum hingga guru bahasa Inggris. Padahal, di sini mencari pekerjaan saja sudah susah. Tingkat pengangguran tinggi. Makanya, kata Yusril, pihak instansi yang dia pimpin akan berusaha mengatasi. "Nggak boleh lagi deh," ujarnya.

 

Sipori

Direktur Jenderal Imigrasi, M. Iman Santosa menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada mekanisme baku pengawasan terhadap warga asing yang bekerja di Indonesia alias tenaga kerja asing (TKA). Di Imigrasi, sudah ada Direktorat Pengawasan dan Penindakan yang jajarannya hingga ke daerah-daerah.

 

Bahkan, selama ini sudah ada kerjasama antar-departemen, terutama dengan Departemen Tenaga Kerja, dalam program yang disebut SIPORI. Ini merupakan singkatan dari Koordinasi Pengawasan Orang Asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: