BI: Hak Tagih BLBI Sudah Tidak Ada Lagi
Berita

BI: Hak Tagih BLBI Sudah Tidak Ada Lagi

Ancaman Ketua BPPN Syafruddin A. Tumenggung yang akan mengembalikan hak tagih (cessie) BLBI kepada Bank Indonesia (BI) membuat jajaran BI gemas. Maklumlah, sejak pengembalian BLBI diserahkan kepada BPPN, BI menganggap persoalan BLBI sudah selesai.

Tri
Bacaan 2 Menit
BI: Hak Tagih BLBI Sudah Tidak Ada Lagi
Hukumonline

Ancaman Syafruddin Temenggung untuk mengembalikan hak tagih kepada BI berawal dari tidak diikutsertakannya Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam membahas burden sharing (pembagian beban) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). "Lucu, jika DPR membahas BLBI dan pembagian beban tanpa mengajak BBPN," kata Syaruddin kala rapat dengar pendapat antara Komisi Keuangan dan Perbankan dengan DPR (29/5).

 

Sementara mengenai kesepakatan penyelesaian BLBI, BI sebenarnya sudah sepakat akan menanggung sebagian beban BLBI. Beban BLBI yang akan ditanggung BI sebesar R24,5 triliun, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah. Nantinya, BI akan menerbitkan surat utang negara (SUN).

 

"Tidak masuk akal pernyataan Pak Syaf itu," cetus  Oey Hoey Tiong, penasehat hukum eksekutif Direktorat Hukum BI ketika dihubungi hukumonline. "Kalau memang pernyataan Pak Syaf begitu, seharusnya ia lihat dahulu dong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas BPPN".

 

Berdasarkan hasil audit BPK atas BPPN, penyelesaian jaminan BLBI oleh BPPN diselesaikan dengan dua cara. Pertama, kewajiban BLBI sebesar Rp54,6 triliun  sudah dikonversikan menjadi penyertaan modal pemerintah. Misalnya, di Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Ban Tiara, dan Bank Deka. "Dan karena sudah menjadi penyertaan modal pemerintah, berarti penyelesaian BLBI-nya hapus," ujar Oey.

 

Untuk membuktikan adanya penyertaan modal pemerintah ini, Oey mengatakan bahwa Ketua BPPN kala itu, Cacuk Sudaryanto, sudah mengirimkan surat. Isinya, menjelaskan bahwa BLBI sudah dikonversi menjadi penyertaan modal pemerintah, maka BLBI sudah lunas. Bahkan, jaminan BLBI-nya sendiri sudah dikembalikan.

 

Penyelesaian BLBI kedua diselesaikan dengan pola MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Misalnya, terhadap BDNI, BUN, Bank Modern, Bank Hokindo, dan Bank Surya. Jumlah penyelesaian BLBI dengan pola MSAA jumlahnya sekitar Rp53,6 triliun.

 

Untuk pola MSAA, penagihan BLBI-nya melalui pemegang saham. "Nah karena seluruh pemegang tagihan BLBI sudah beralih dari bank kepada pemegang saham, maka hak tagih BLBI yang diserahkan BI kepada BPPN juga sudah tidak ada lagi," papar Oey.

Tags: