Menangkal Pelecehan di Meja Hijau
Fokus

Menangkal Pelecehan di Meja Hijau

Mahkamah Agung (MA) melakukan penelitian tentang undang-undang contempt of court. Tidak kurang dari 340 hakim mengaku pernah mengalami pelecehan di pengadilan.

MYs
Bacaan 2 Menit
Menangkal Pelecehan di Meja Hijau
Hukumonline

hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Mereka yang memutus hitam putih suatu perkara. Tetapi siapa menjamin penetapan atau keputusan hakim otomatis akan dipatuhi orang. Mereka bisa saja ditentang jaksa, terdakwa atau kelompok masyarakat.

 

Tengok saja yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Dalam sidang lanjutan kasus Ketua Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), Muhammad Nazar, terjadi perang mulut antara jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Hakim sebagai pengetua sidang tak bisa berbuat banyak.

 

Ihwal perang mulut itu bermula dari penetapan majelis hakim tentang pemindahan lokasi tahanan Nazar dari rutan Polda ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh. Jaksa ogah memenuhi penetapan majelis.

 

Akibatnya, penasehat hukum terdakwa, Darwis, berang. "Saudara jaksa harus mentaati penetapan pengadilan. Kalau tidak, bubarkan saja sidang ini," katanya dengan suara lantang. Pengunjung bertepuk tangan. Sidang pun menjadi gaduh.

 

Pemandangan serupa bisa ditemukan di Jakarta. Bahkan, advokat senior Adnan Buyung Nasution nyaris tersandung tuduhan pelecehan pengadilan untuk kedua kali. Saat mendampingi Abu Bakar Ba'asyir, Buyung menuding jaksa dan PN Jakarta Pusat menggelapkan barang bukti.

 

Ucapan Buyung kemudian mendapat reaksi. Buyung dinilai telah melakukan pelecehan pengadilan. Untung, majelis hakim tidak terpancing. "Pengadilan tidak akan menanggapi tuduhan itu," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro.

 

Dua cerita di atas hanya gambaran kecil fenomena yang terjadi di sejumlah pengadilan di Indonesia. Rupanya, kejadian semacam itu membuat kalangan hakim gerah. "Pelecehan pengadilan semakin marak terjadi belakangan," ujar Susanti Adi Nugroho, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: