Akhirnya, Secure Parking Digugat ke Pengadilan
Berita

Akhirnya, Secure Parking Digugat ke Pengadilan

'Kekebalan' pengelola jasa parkir Secure Parking terbukti cukup ampuh jika berhadapan dengan Pemda dan DPRD DKI Jakarta. Peraturan Daerah pun bisa dilangkahi perusahaan bernama lengkap PT Securindo Packatama Indonesia itu. Tapi kini, kekebalan itu diuji lewat pengadilan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Akhirnya, Secure Parking Digugat ke Pengadilan
Hukumonline

Ini kabar baik bagi Anda yang pernah kehilangan kendaraan di lokasi parkir. Perusahaan jasa parkir Secure Parking diseret ke pengadilan oleh David ML Tobing, seorang pengacara di Jakarta. Dalam kasus ini, David bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Berkas gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (03/07).

 

Berdasarkan salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, David menggugat Secure Parking karena menilai perusahaan ini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, menaikkan tarif parkir secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak berwenang. "Tergugat telah melakukan perbuatan hukum berat karena menaikkan tarif parkir tanpa seizin Gubernur Kepala Daerah," urai David dalam gugatannya.

 

Memang, berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, kenaikan tarif parkir harus seizin gubernur. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi:

 

"Dilarang dengan cara dan bentuk apapun membangun gedung parkir atau pelataran parkir, melakukan usaha penyelenggaraan perparkiran, melakukan perubahan terhadap rambu, marka parkir, mesin parkir, tanda masuk parkir, tanda biaya parkir, tanda retribusi parkir, tarif biaya parkir dan tarif retribusi parkir tanpa memperoleh izin dari Gubernur Kepala Daerah".

 

Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur Sutiyoso telah mengeluarkan SK No. 1698 Tahun 1999 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan Wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan SK tersebut, tarif parkir untuk lokasi perbelanjaan seperti plaza dan mal sebesar Rp1.000 untuk jam pertama dan tambahan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

 

Nyatanya, demikian penggugat, tanpa mematuhi ketentuan di atas, Secure Parking diduga telah menaikkan tarif parkir secara sepihak. Kenyataan tersebut dialami langsung oleh David saat bersama temannya Darpan Panjaitan, warga Palmeriam Matraman,  ada keperluan ke Plaza Senayan.

 

Begitu keperluan selesai, David dan Darpan keluar mengendarai mobil kijang. Saat melewati pos Secure Parking, David terkejut karena disuruh bayar Rp3.000. Padahal dalam tiket parkir jelas tertera waktu 1 jam 31 menit. Berdasarkan Perda dan SK Gubernur di atas, mestinya David cukup membayar Rp 2.000. Tetapi sesuai penjelasan petugas parkir, tarif tersebut sudah naik sejak Juni lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: