Todung: Korupsi Bukan Persoalan Hukum Semata
Berita

Todung: Korupsi Bukan Persoalan Hukum Semata

Jakarta, hukumonline. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia intensitasnya sangat tinggi, sehingga sulit diberantas. Persoalan korupsi bukanlah persoalan hukum semata, melainkan juga persoalan yang memerlukan partisipasi segenap komponen bangsa untuk memberantasnya.

Nay/Bam
Bacaan 2 Menit
Todung: Korupsi Bukan Persoalan Hukum Semata
Hukumonline

Pernyataan itu disampaikan Todung pada konferensi pers setelah penyelenggaraan lokakarya bertajuk "Partnership for Governance Reform in Indonesia" di Jakarta pada 11-12 Oktober 2000.

"Tanpa kemauan politik yang kuat, sistem hukum yang benar-benar mandiri, dan dukungan dunia usaha dan masyarakat sipil, tidak mungkin pemberantasan korupsi bisa dilakukan," ungkap Todung.

Todung mengakui memang sudah ada beberapa perubahan dari undang-undang (UU), seperti UU Antikorupsi. "Tetapi itu belum cukup," keluh Todung. Menurutnya, dalam upaya memberantas korupsi, perlu adanya perlindungan terhadap saksi. Dengan demikian, perlu diterbitkan UU Perlindungan Saksi.

"Banyak saksi yang tidak berani melaporkan tindak pidana korupsi karena takut di periksa di pengadilan atau dituduh mencemarkan nama baik," papar Todung.

Selain itu, menurut Todung, diperlukan juga UU Kebebasan Memperoleh Informasi supaya akses publik terhadap informasi dapat terbuka seluas mungkin. Todung menegaskan, informasi yang dikontrol dengan ketat merupakan sebagian dari korupsi itu sendiri.

Belum lagi mengenai pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia, yang menurut Todung tidak memadai untuk bisa menyentuh koruptor kelas kakap, ataupun yang menggunakan kelemahan cyberlaw saat ini.

Lembaga antikorupsi kurang efektif

Selanjutnya Todung menyatakan, dari segi institusi sebenarnya sudah banyak lembaga pemberantasan korupsi yang sudah dibentuk. Akan tetapi, menurut Todung, persoalannya adalah efektif atau tidak.

Tags: