Banyak Hambatan, TGPK Sulit Tindaklanjuti Laporan
Berita

Banyak Hambatan, TGPK Sulit Tindaklanjuti Laporan

Jakarta, hukumonline. Nafsu besar, tenaga kurang. Ungkapan ini agaknya tepat untuk menggambarkan sosok TGPK. Nama besar dan banyak kasus yang masuk, tetapi banyak hambatan untuk melakukan aksi. Lho kok loyo?

Nay/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Banyak Hambatan, TGPK Sulit Tindaklanjuti Laporan
Hukumonline

Sejak pembentukannya pada 23 Mei 2000 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-102/J.A.5/2000, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPK) menyatakan telah menerima 186 laporan. TGPK mengakui, di dalam upaya menindaklanjuti laporan itu, banyak hambatan yang harus dihadapi.

TGPK melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Oktober 2000. Dari 186 laporan, lembaga peradilan menempati urutan teratas sebagai pihak yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan 60 laporan (32%). Setelah itu diikuti dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara dengan 45 laporan.

TGPK dalam materinya mengungkapkan, dari 186 laporan yang diterima, sebagian besar baru berada dalam tahap penelitian, yakni sejumlah 133 laporan. Sementara laporan yang berhasil masuk pada tahap penyelidikan hanya berjumlah lima perkara, dan pada tahap penyidikan hanya berjumlah empat perkara.

Empat perkara yang sedang dalam tahap penyidikan itu adalah pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 560K/Pdt/1997.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada MA berkaitan dengan Peninjauan Kembali (PK) Kepailitan atas Putusan Kasasi Nomor 022/K/N/1999 jo Putusan Pengadilan Niaga Nomor 34/Pailit/1999/P.Niaga Jakarta Pusat tanggal 8 November 1999.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pada MA tentang Penyuapan untuk memenangkan perkara PK Nomor 03/PK/TUN/1997. Keempat, dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan negara sebesar AS$1.077.325.062,48.

Namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melakukan koordinasi penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, TGPK banyak menemui hambatan.

Tags: