Kriteria Calon dan Proses Seleksi Ketua MA Versi Koalisi Ornop
Berita

Kriteria Calon dan Proses Seleksi Ketua MA Versi Koalisi Ornop

Jakarta, hukumonline Membuat kriteria dan proses seleksi bagi pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) tentu tidak gampang. Koalisi Ornop punya kriteria sndiri terhadap calon Ketua MA. Apa patokannya?

Nay/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Kriteria Calon dan Proses Seleksi Ketua MA Versi Koalisi Ornop
Hukumonline

Koalisi Ornop (organisasi non-pemerintah) Mekanisme Pemilihan Ketua MA pada Senin (16/10) bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Koalisi ini terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM): ELSAM, ICEL, ICW, KRHN, LeIP, dan PSHK.

Kriteria calon

Selain memberikan usulan tugas dan wewenang tim kerja, Koalisi Ornop juga memberikan usulan mengenai kriteria calon dan proses penyeleksian calon Ketua MA.

Dalam pertemuannya dengan Komisi II DPR, Koalisi mengajukan sebelas kriteria calon Ketua MA. Pertama, memiliki moralitas dan integritas yang tidak diragukan dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran. Kedua, memiliki kapasitas keahlian serta pengalaman di bidang hukum.

Ketiga, memiliki visi dan misi yang jelas untuk menegakkan supremasi hukum. Keempat, memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk mendukung reformasi yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Kelima, memiliki langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk melakukan reformasi di MA. Keenam, mempunyai agenda yang jelas untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta  pelanggaran HAM.

Ketujuh, mempunyai kemampuan manajerial yang baik. Kedelapan, tidak memiliki kekayaan yang diduga hasil KKN. Kesembilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tindak kejahatan.

Kesepuluh, tidak pernah menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, atau penguasa. Kesebelas, tidak merangkap jabatan pada institusi atau lembaga lain, seperti: partai politik, lembaga negara, atau perusahaan.

Tags: