Pemerintah mencanangkan tanggal 4 September 2003 sebagai Hari Pelanggan Nasional. Consumer Protection (CP) berharap, pencanangan ini jangan hanya sebagai lip service atau seremonial. CP melihat bahwa pencanangan itu masih setengah hati, sebab hanya dilakukan oleh BUMN. Sementara pelaku usaha swasta belum tampak. Seharusnya, pencanangan itu dibarengi iktikad baik dan implementasi untuk melindungi hak-hak konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999. CP berharap Hari Pelanggan nasional menjadi terobosan evolusioner dalam upaya penegakan keadilan bagi konsumen di Indonesia.