Mutasi Besar-Besaran di Kejaksaan Agung
Utama

Mutasi Besar-Besaran di Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, dimutasi ke Sulawesi Tenggara. Jaksa yang menangani tiga kasus besar yang di-SP3 tetap berkantor di Ibukota. Rotasi terbesar adalah pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi.

Mys
Bacaan 2 Menit
Mutasi Besar-Besaran di Kejaksaan Agung
Hukumonline

 

Selain Muljohardjo yang diangkat menjadi Sesjambin, posisi Sesjam lainnya akan diisi oleh Alex Sato Bya (sebelumnya Kajati Sulawesi Selatan) yang diangkat menjadi Sesjampidum. Chairuman Harahap, Kajati Sumatera Utara diangkat menjadi Sesjampidsus, dan Yon Artiono Arbai menjadi Sesjamdatun.

 

Mutasi terbanyak justeru terjadi pada posisi Kajati, karena tidak kurang dari 23 pos mengalami rotasi. Termasuk di dalamnya Kajati di daerah konflik seperti Aceh, Maluku dan Papua. Kajati Aceh, T.N Lutfi dimutasi ke Kalimantan Selatan, dan posisinya digantikan oleh Andi Amir Achmad, sebelumnya adalah Wakajati Aceh. Masri Djinin, bekas Wakajati Jawa Timur ditempatkan sebagai Kajati di Maluku. Sementara, pos Kajati Papua akan diisi oleh Suhartoyo, sebelumnya jaksa fungsional di Jakarta. (Data lengkapnya lihat tabel)

 

Beredar sinyalemen bahwa ada jaksa yang 'dibuang' lantaran kasus cessie Bank Bali. Apalagi, jika dikaitkan dengan naiknya jaksa-jaksa yang terkait SP3 sejumlah kasus besar.  Namun, Jaksa Agung MA Rachman menepis tudingan miring itu. Dalam amanatnya, Rachman menyebut mutasi dan promosi kali ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, dan itu merupakan hal yang wajar.

 

Jabatan Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang ditinggalkan Antasari Azhar akan diisi rekannya sesama 'Palembang connection', Kemas Yahya Rachman. Sebelumnya Kemas menjabat sebagai Wakajati Riau. Nama Kemas mulai dikenal publik saat menjadi jaksa dalam kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Rahardi Ramelan.

 

 

Tabel-

Rotasi Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi

 

No

Kejati

Pejabat Lama

Pejabat Baru

1.

DKI Jakarta

Muljohardjo

Untung Udji Santoso

2.

Sulawesi Selatan

Alex Sato Bya

Prasetyo

3.

Kalimantan Selatan

Abdul Muis Gassing

TN Lutfi

4.

NAD

TN Lutfi

Andi Amir Achmad

5.

Sumatera Utara

Chairuman Harahap

Sudibyo Saleh

6.

Riau

Mohamad Huzaini

Zainuddin Jahisa

7.

Sulawesi Tengah

Zainuddin Jahisa

I Made Yasa

8.

Sulawesi Utara

Martinus Manoi

N.E Worotikan

9.

Sulawesi Tenggara

N.E Worotikan

Antasari Azhar

10.

NTT

J. Parjanto

BR Pangaribuan

11.

Jawa Tengah

        -

J. Parjanto

12.

Sumatera Barat

Halius Hosen

Muchtar Arifin

13.

NTB

Muchtar Arifin

Suhardjono

14.

Jawa Barat

Sudhono Iswahyudi

Charles Mindamora

15.

Bangka Belitung

BTM Panjaitan

M.Dani Abdurrachman

16.

Sumatera Selatan

          -

Andi Syarifuddin

17.

Bengkulu

Azirman

Zaidan Asnawi

18.

Kalimantan Timur

Soeparno Adisoeryo

DH Panjaitan

19.

Papua

DH Panjaitan

Suhartoyo

20.

Lampung

I Putu Kusa

Wisnu Subroto

21.

Maluku

          -

Masri Djinin

22.

Maluku Utara

          -

A. Zainal Arifin

       

      Diolah dari lampiran SK Jaksa Agung No. Kep-384/A/J.A/09/2003

 

Antasari termasuk salah satu dari 56 pejabat eselon II Kejaksaan Agung yang dimutasi dalam acara di aula Kejaksaan, Kamis (02/10). Serah terima dan pelantikan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung MA Rachman. Sayang, acara pelantikan berlangsung tertutup.

 

Mutasi kali ini termasuk dalam jumlah besar. Mereka bakal mengisi 4 pos Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam), 3 pos kepala biro, 3 pos setingkat inspektur, 2 staf ahli, 2 staf Jaksa Agung, dan yang terbanyak adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Dalam pidatonya, Rachman menyebut angka 23 Kajati, tetapi dari daftar lampiran hanya tercatat 22 Kajati. Ironisnya, kursi Wakil Jaksa Agung belum terisi hingga sekarang tanpa alasan yang jelas.

 

Kajati DKI Jakarta, Muljohardjo, berada pada nomor urut pertama yang dimutasi. Ia akan menempati pos baru sebagai Sesjam Pembinaan. Sementara kursi Kajati DKI ditempati oleh Untung Udji Santoso, yang sebelumnya menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Posisi lama Udji akan diisi Soewandi, sebelumnya Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi.

 

Soewandi dan Untung Udji Santoso adalah dua orang jaksa yang berperan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus JORR, Prajogo Pangestu dan Pipanisasi Jawa. I Made Yasa, Direktur Penuntutan yang ikut mengumumkan keluarnya SP3 tersebut diangkat menjadi Kajati Sulawesi Tengah.

Tags: