Kejaksaan Agung mengumumkan, 269 anggota DPR tingkat I dan II diduga melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Kejaksaan Agung telah meminta agar Presiden Megawati memberikan izin agar anggota dewan tersebut dapat dipanggil dan diperiksa. Sejauh ini, Megawati telah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap 58 anggota DPR yang diduga korupsi itu.