IPHI Bantah Lakukan 'Pemutihan' Calon Advokat
Utama

IPHI Bantah Lakukan 'Pemutihan' Calon Advokat

Beredar rumor, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia membuka "jalan tol" bagi sarjana hukum yang tidak punya SKPT untuk jadi advokat. Meski pimpinan IPHI membantah kabar itu, namun pihak sekretariatnya menjanjikan bahwa IPHI bisa membantu para anggota baru untuk menjadi advokat.

Amr
Bacaan 2 Menit
IPHI Bantah Lakukan 'Pemutihan' Calon Advokat
Hukumonline
Bagi sarjana hukum yang mendaftar menjadi anggota IPHI tidak otomatis menjadi advokat dan tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia. Selama belum memiliki SKPT, maka ia hanya terdaftar menjadi anggota IPHI.

Penjelasan ini disampaikan oleh Victor Nadapdap, Sekretaris Jendral Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), menanggapi beredarnya rumor bahwa sarjana hukum yang belum memiliki Surat Keterangan Pengadilan Tinggi (SKPT) dapat menjadi advokat dengan mendaftar ke IPHI. Perlu diketahui, hari ini (06/11) adalah batas waktu terakhir masa verifikasi calon advokat.

Berdasarkan penelusuran hukumonline ke sekretariat IPHI, memang disampaikan bahwa tidak perlu SKPT untuk menjadi anggota IPHI. Nanti kita akan bantu, demikian jawaban dari sekretariat IPHI ketika dijelaskan ada sarjana hukum yang akan mendaftar meskipun belum memiliki SKPT.

Menurut Victor, organisasinya memang menerima pendaftaran sarjana hukum yang belum memiliki SKPT. Anggaran Dasar kita memang seperti itu, selama sarjana hukum yang memberi perhatian kepada penegakkan hukum, ujarnya.

Namun, menurut Victor, untuk menjadi advokat, tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.18/2003 tentang Advokat. Salah satu syaratnya, calon advokat tersebut harus memiliki SKPT. Bagi yang telah memenuhi seluruh persyaratan, maka IPHI akan mengirimkannya ke KKAI untuk menjalani proses verifikasi.

Bagi sarjana hukum yang belum ber-SKPT, kata Victor, IPHI akan membimbing orang-orang yang sudah menjadi anggota organisasinya. Itu saja. Jadi bukan memperjuangkan pemutihan dalam tanda kutip. Tidak ada pemutihan, siapapun harus ikut syarat-syarat yang ditentukan organisasi advokat, tukasnya.

Sementara itu, Teguh Samudra, Sekretaris Jendral DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), menegaskan pentingnya seseorang memiliki SKPT sebelum mendaftar ke salah satu organisasi yang tergabung dalam KKAI untuk menjadi advokat.

Harus punya SKPT. Kalau nggak punya SKPT atau SK Menteri, nggak bisa seseorang jadi advokat. Kalau misalnya ada organisasi yang menerima sarjana hukum jadi anggotanya, silakan saja. Tapi dia bukan advokat, demikian penjelasan Teguh kepada hukumonline.

Ia menambahkan, KKAI memang tidak pernah mengeluarkan himbauan, agar organisasi mensyaratkan sarjana hukum harus memiliki SKPT sebelum mendaftar. Karena, ketentuan itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Advokat.

Tags: