Indemnity untuk Pejabat BPPN Tidak Punya Kekuatan Hukum
Utama

Indemnity untuk Pejabat BPPN Tidak Punya Kekuatan Hukum

Permintaan agar pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional diberikan pembebasan dari segala tuntutan hukum atau indemnity bakal menuai banyak masalah. Apalagi, permintaan itu nantinya hanya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden.

Tri
Bacaan 2 Menit
<i>Indemnity</i> untuk Pejabat BPPN Tidak Punya Kekuatan Hukum
Hukumonline

Imunitas sendiri lanjut Bagir dapat dilihat dari dua segi, yaitu secara substansil dan forum. Dari segi substansial, imunitas misalnya saja terjadi ketika undang-undang memberikan pengecualian terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak dapat dihukum terhadap apa yang ia katakan di persidangan.

Sedangkan terhadap imunitas forum, Bagir menjelaskan misalnya terjadi  ketika seseorang anggota TNI berpangkat mayor ke bawah hanya bisa diadili dalam persidangan tertentu, begitu juga untuk pangkat di atasnya. "Jadi seperti ada imunitas forum di mereka (TNI)," ucap Bagir. 

Oleh karena imunitas merupakan penyimpangan terhadap prinsip equality before the law, maka hal itu harus diatur setidak-tidaknya oleh undang-undang. "Tidak boleh, kalau bukan dengan undang-undang," tegasnya lagi.

Kutipan isi draf Keppres Pembubaran BPPN 

Pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa pemerintah memberikan pelepasan dan pembebasan (acquite de charge) atas seluruh mantan pejabat mantan pejabat, mantan anggota KKSK beserta mantan sekretariat KKSK dan mantan KPPT BPPN dari segara tuntutan hukum.

Selain itu, seluruh pihak yang disebutkan itu bebas dari seluruh biaya, denda, serta ganti kerugian dalam bentuk apapun yang timbul sebagai akibat dari tuntutan hukum dan atau gugatan hukum.

Ayat 2 menegaskan bahwa sehubungan dengan isi ayat 1 di atas, maka pemerintah tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun, baik tuntutan hukum pidana, perdata maupun hukum lainnya.

Ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah melalui Menko Perekonomian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya untuk membela seluruh mantan pejabat, mantan karyawan BPPN, mantan anggota KKSK beserta KPPT BPPN.

Tidak Perlu Pesangon

Masih mengenai rencana pembubaran BPPN, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menilai, rencana pemberian pesangon sebesar Rp500 miliar ke pegawai BPPN, seharusnya tidak diperlukan lagi. Hal ini, lanjut Kwik, karena selama ini para pejabat BPNN sudah banyak menabung.

Berdasarkan data daftar gaji, pejabat BPPN memang telah menikmati gaji yang sungguh luar biasa jika dibandingkan dengan gaji seorang menteri. Misalnya saja, untuk gaji seorang Syafruddin Tumenggung, yang menjabat sebagai ketua BPPN,  sebulannya ia bisa membawa pulang Rp130 juta per bulan.

Untuk gaji pejabat setingkat deputi BPPN, mereka memperoleh gaji sebesar Rp111 juta per bulan. Sementara untuk tingkat direktur, gaji yang diperolehnya mencapai Rp66,8 juta. Tentunya, tingkat gaji yang diperoleh pejabat BPPN ini masih jauh di atas, jika dibandingkan dengan yang didapat seorang menteri yang gaji pokoknya hanya Rp19 juta per bulan.

Bisa jadi foya-foya ala BPPN ini bakal menimbulkan kecemburuan. Pasalnya saja, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra pernah mengeluhkan rendahnya gaji seorang menteri. Padahal pekerjaan seorang menteri tidak kalah beratnya dengan pekerjaan pejabat BPPN.

Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pemberian pembebasan hukum hanya bisa dilakukan melalui undang-undang. "Karena indemnity merupakan  penyimpangan dari prinsip equality before the law, maka harus dengan undang-undang," ujar Bagir.

Ditemui seusai acara launching blue print Pengadilan Niaga dan Pengadilan Korupsi di Gedung Bappenas (28/1), Bagir mengemukakan istilah indeminity atau imunitas memang dikenal di dalam sistem hukum manapun di dunia.

Tags: