Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan ke masyarakat daftar calon anggota legislatif yang telah ditetapkan pada 29 Januari lalu. Menurut KIPP, selain untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No.12/2003, pengumuman daftar caleg ke masyarakat akan memudahkan mereka untuk menentukan partai yang dipilih pada Pemilu 2004.