Pande Lubis Divonis 4 Tahun
Aktual

Pande Lubis Divonis 4 Tahun

Bacaan 2 Menit
Pande Lubis Divonis 4 Tahun
Hukumonline

Mahkamah Agung memvonis Pande Lubis, mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sebesar Rp 904 miliar. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim Abdul Rahman Saleh usai sidang pengucapan putusan pada Rabu (10/03). Vonis empat tahun tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Pande Lubis diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags: