Tiga Parpol Kena Sanksi KPU DKI
Aktual

Tiga Parpol Kena Sanksi KPU DKI

Bacaan 2 Menit
Tiga Parpol Kena Sanksi KPU DKI
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada tiga partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran pada hari pertama kampanye, Kamis (11/3) di Jakarta. Ketiga parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. Ketiga partai bersalah menggunakan  sepeda motor dalam pawai padahal sejak awal KPU sudah mengumumkan agar dalam acara karnaval hanya diizinkan masing-masing parpol membawa enam kendaraan roda empat. Namun Ketua KPU DKI Jakarta Mohamad Taufik mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi masih ringan. " Kami perlu menegakan aturan yang ada," katanya beralasan.
 
 
Tags: