Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada tiga partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran pada hari pertama kampanye, Kamis (11/3) di Jakarta. Ketiga parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. Ketiga partai bersalah menggunakan sepeda motor dalam pawai padahal sejak awal KPU sudah mengumumkan agar dalam acara karnaval hanya diizinkan masing-masing parpol membawa enam kendaraan roda empat. Namun Ketua KPU DKI Jakarta Mohamad Taufik mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi masih ringan. " Kami perlu menegakan aturan yang ada," katanya beralasan.