Direksi TPI Dipolisikan
Utama

Direksi TPI Dipolisikan

Menggunakan uang perusahaan tanpa izin kurator, Dirut dan Direktur Keuangan TPI dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Padahal, kurator sedang dimohonkan pergantiannya oleh TPI dan seluruh kreditur.

Nov/Mon
Bacaan 2 Menit
Foto: Website TPI
Foto: Website TPI

Babak lanjutan kurator versus direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimulai. Jumat (20/11), Audrey Sitanggang, pengacara kurator TPI, Wiliam Daniel dan Safitri Hariani, melaporkan dua direksi TPI ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Sang Nyoman S yang menjabat Direktur Utama dan Ruby Panjaitan menjabat Direktur Keuangan.

Keduanya diduga menggunakan uang perseroan untuk mengelola TPI. Padahal selepas stasiun teve ‘pendidikan’ itu dinyatakan pailit pada 14 Oktober lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, direksi maupun manajemen TPI tidak lagi berwenang menggunakan uang perusahaan tanpa seizin atau sepengetahuan kurator.

 

Disebutkan dalam laporan kepolisian bernomor PTBL/342/XI/2009 Bareskrim, Sang Nyoman dan Ruby Panjaitan diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 399 KUHP. Pasal itu intinya mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan pengurus atau komisaris yang secara curang merugikan harta pailit, memindahkan harta pailit sehingga merugikan harta pailit, atau merugikan kreditor lain yang berhak.

 

Sebenarnya, TPI masih memiliki upaya hukum kasasi untuk ‘melawan’ putusan ini. Tapi, kata Audrey, putusan pailit dapat berlaku serta merta ketika putusan itu dikeluarkan. Dengan begitu, secara serta merta berakhir juga kewenangan pengurus TPI. “Meskipun ada upaya kasasi, tetap itu tidak mengurangi kewajiban dari debitur untuk menyerahkan kepengurusan kepada kurator. Dan tidak mengurangi hak, wewenang kurator untuk melakukan pengurusan terhadap boedel pailit,” ujar Audrey. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Audrey mengatakan begitu suatu perusahaan dinyatakan pailit, maka sejak tanggal pailit itu berakhirlah kewenangan dari direksi di debitur pailit untuk mengurus perusahaan atau harta harta pailit. Dia menambahkan dalam Pasal 69 UU Kepailitan, kurator memiliki kewenangan untuk mengamankan harta pailit. Oleh karena itu, ketika pengurus atau direksi menggunakan harta pailit, perbuatannya itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 399 KUHP. Andaikata harta pailit ini digunakan oleh pengurus, Mulyadi yang juga pengacara kurator, menimpali harus seizin atau sepengetahuan kurator terlebih dahulu.

 

Audrey menaksir harta pailit yang digunakan direksi senilai Rp30 miliar. “Karena belum bisa dapat dokumen yang lengkap, baru sementara dari dua rekening, sudah kurang lebih Rp30 miliaran,” ungkapnya.

 

Dihubungi melalui telepon, Direktur Keuangan TPI Ruby Panjaitan mengaku belum mendapat informasi terkait laporan ke Polri. Lagipula, lanjutnya, laporan itu justru menunjukan sikap tidak profesional kurator. Sebab, apabila ada masalah dengan debitur, seharusnya kurator melaporkan ke hakim pengawas. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang operasional TPI, saat ini dipegang atau dibawah penguasaan kurator. “Jadi, jumlah sekian (Rp30 miliar) bagaimana dasarnya? Kurator harus membuktikan,” ujar Ruby. Untuk itu, dia menghimbau agar majelis hakim mempercepat proses pergantian kurator, karena sedari awal dua orang kurator TPI dianggapnya tidak profesional dan independen.

Tags:

Berita Terkait