Dianggap Mangkir Kerja, Wartawan Suara Pembaruan Dipecat
Utama

Dianggap Mangkir Kerja, Wartawan Suara Pembaruan Dipecat

Perusahaan menganggap Budi Laksono sering melalaikan tugasnya. Sementara Budi berdalih alasan PHK mengada-ada karena dirinya sebagai ketua serikat pekerja.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Perselisihan hubungan industrial antara wartawan dengan <br> manajemen harian Suara Pembaruan sedang disidangkan <br> di PHI Jakarta. Foto: Sgp
Perselisihan hubungan industrial antara wartawan dengan <br> manajemen harian Suara Pembaruan sedang disidangkan <br> di PHI Jakarta. Foto: Sgp

Manajemen harian Suara Pembaruan -di bawah nama PT Media Interaksi Utama- memecat wartawannya dengan alasan mangkir kerja. Nasib ini menimpa Budi Laksono yang memulai karirnya sebagai kontributor di Nusa Tenggara Barat sejak 1992 di perusahaan media itu. Guna memperoleh penetapan PHK, perusahaan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (10/12) menyusul penolakannya atas anjuran mediator yang menganjurkan perusahaan kembali mempekerjakan Budi.

 

Sidang yang dipimpin hakim Sapawi itu merupakan sidang ketiga yang baru dihadiri Budi. Alasan ketidakhadiran Budi pada sidang sebelumnya lantaran dirinya tak pernah menerima relaas panggilan sidang.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Suara Pembaruan, Christma Celi Manafe enggan berkomentar. “Saya sudah komitmen dengan klien saya untuk tak membicarakan kasus ini, jadi saya tak bisa kasih komentar,” kata Christma singkat. 

 

Namun dari gugatan yang diterima hukumonline, perusahaan menilai bahwa Budi kerap melalaikan tugasnya hingga akhirnya mendapatkan surat peringatan kesatu (SP-1) pada 7 Januari 2008. Alasannya meski sudah ditegur secara lisan, Budi tetap tidak menjalankan petunjuk sesuai  perintah atasan.

 

Meski telah mendapatkan SP-1, Budi tetap tak menunjukkan perubahan sikap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pada 24 Juli 2008, ia mendapat SP-2  karena penilaian kinerja profesional, kepribadian, kemampuan memenuhi deadline, produktivitas, disiplin kerja, dan motivasi kerja dinilai sangat rendah.  

 

Lantaran masih tak menunjukkan perubahan sikap, perusahaan memberikan surat peringatan terakhir (SP-3) untuk Budi pada 6 Februari 2009. Bahkan, Budi melakukan mangkir kerja selama 19 hari secara berturut-turut pada 5-13 Februari 2009. Karenanya, berdasarkan peraturan pokok perusahaan jo Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berhak mem-PHK tanpa uang pesangon.

Tags:

Berita Terkait