Perusahaan Dianggap Melanggar Kesepakatan Soal Harga Foto
Perkara PHI:

Perusahaan Dianggap Melanggar Kesepakatan Soal Harga Foto

Mantan redaktur pelaksana Majalah Security Indonesia yang menjadi saksi di persidangan mengaku diperintahkan perusahaan untuk menegosiasikan harga yang harus dibayar atas tiap foto karya Adri Irianto. Kesepakatannya adalah Rp65 ribu per foto. Bukan Rp10 ribu.

ASh
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Dianggap Melanggar Kesepakatan Soal Harga Foto
Hukumonline

 

Ia menceritakan selama bekerja di Majalah Security Indonesia sering berkoordinasi dengan Adri terkait foto-foto yang dibutuhkan perusahaan guna kepentingan penerbitan majalah. Sebab, Adri bertanggung jawab mencari foto-foto yang akan dimuat di majalah. Foto-foto itu diserahkan kepada saya, nantinya saya yang menyeleksi. Soal hasil foto jepretan Adri yang dimuat dalam edisi 10/2007, Bobby mengaku memuat foto Adri sebanyak 50-52 lembar.           

 

Ditanya soal status Adri, ia mengaku tak mengetahui status perjanjian kerja antara Adri dengan perusahaan. Saya tak tahu statusnya, perjanjiannya seperti apa saya tak tahu persis. Yang saya tahu dia fotografer, katanya. Namun saat saya bekerja disitu saya ada kontrak kerja dengan pihak perusahaan.  

 

Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Adri yang berasal AJI dan LBH Pers sempat mempertanyakan dengan menunjukkan salah satu contoh Majalah Security Indonesia yang menerangkan posisi Adri tertulis sebagai redaktur foto. Menurutnya, posisi itu tak sinkron dengan posisi Adri yang disebut-sebut sebagai fotografer freelance.

 

Ini penting kaitannya dengan layakkah seorang redaktur foto hanya dihargai Rp10 ribu per foto? Hal ini juga jauh dari upah minim provinsi/kota/kabupaten, kata Winuranto Adhi dari AJI.  

 

Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis pekan depan (17/9) yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

 

Sidang perkara gugatan Majalah Security Indonesia atas karya foto jurnalis kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta, Kamis (10/9). Majelis hakim yang dipimpin Sapawi mengagendakan pemeriksaan saksi yakni Bobby Chandra, mantan karyawan Majalah Security Indonesia yang pernah bekerja sebagai redaktur pelaksana dalam kurun waktu Mei-Oktober 2007.     

 

Seperti diwartakan sebelumnya, Majalah Security Indonesia menggugat Adri Irianto -fotografer freelance di majalah bulanan yang kerap memberitakan aktivitas lembaga kepolisian itu- lantaran tak menerima anjuran Disnakertrans DKI Jakarta. Dalam anjurannya, mediator Disnakertrans menyarankan perusahaan untuk membayar harga foto karya Adri sebagaimana dimuat dalam edisi ke-10 sesuai kesepakatan awal, yakni Rp65 ribu per foto, bukan Rp10 ribu.

 

Dalam kesaksiannya, Bobby menceritakan hal yang dialaminya seputar negosiasi soal kesepakatan harga per frame foto antara dirinya dengan Adri Irianto. Bobby menuturkan awalnya Adri menawarkan harga sekitar Rp75 ribu-Rp100 ribu untuk satu hasil foto jepretannya dengan alasan harga itu merupakan harga pasaran yang berlaku di perusahaan media massa. 

 

Lantaran dianggap kemahalan dan atas perintah pihak manajemen, Bobby mengaku diminta untuk melakukan negosiasi soal kesepakatan harga per frame foto. Alhasil, tutur Bobby disepakatilah per frame seharga Rp65 ribu bersih, dalam arti tanpa gaji dan uang tunjangan lainnya. Hasil kesepakatan itu lalu disampaikan kepada pihak manajemen. Saya dimandatkan oleh pimpinan perusahaan dan pemimpin redaksi, Pak Poltak Hutadjulu, untuk negoisasi itu, katanya. 

 

Bobby pun mengaku pernah melihat bukti kwintansi yang menerangkan perusahaan pernah membayar. Namun, ia tak mengetahui besaran uang yang dibayar perusahaan terkait hasil foto jepretan Adri. Soal pembayaran saya tidak tahu, itu urusan bagian keuangan, ujar Bobby saat pihak kuasa hukum Adri menunjukkan bukti kwintansi di hadapan majelis hakim. Soal pembayaran Rp10 ribu per foto, saya mengetahui setelah saya keluar dari situ.            

Tags: