Perusahaan Dianggap Melanggar Kesepakatan Soal Harga Foto
Perkara PHI:

Perusahaan Dianggap Melanggar Kesepakatan Soal Harga Foto

Mantan redaktur pelaksana Majalah Security Indonesia yang menjadi saksi di persidangan mengaku diperintahkan perusahaan untuk menegosiasikan harga yang harus dibayar atas tiap foto karya Adri Irianto. Kesepakatannya adalah Rp65 ribu per foto. Bukan Rp10 ribu.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Ia menceritakan selama bekerja di Majalah Security Indonesia sering berkoordinasi dengan Adri terkait foto-foto yang dibutuhkan perusahaan guna kepentingan penerbitan majalah. Sebab, Adri bertanggung jawab mencari foto-foto yang akan dimuat di majalah. Foto-foto itu diserahkan kepada saya, nantinya saya yang menyeleksi. Soal hasil foto jepretan Adri yang dimuat dalam edisi 10/2007, Bobby mengaku memuat foto Adri sebanyak 50-52 lembar.           

 

Ditanya soal status Adri, ia mengaku tak mengetahui status perjanjian kerja antara Adri dengan perusahaan. Saya tak tahu statusnya, perjanjiannya seperti apa saya tak tahu persis. Yang saya tahu dia fotografer, katanya. Namun saat saya bekerja disitu saya ada kontrak kerja dengan pihak perusahaan.  

 

Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Adri yang berasal AJI dan LBH Pers sempat mempertanyakan dengan menunjukkan salah satu contoh Majalah Security Indonesia yang menerangkan posisi Adri tertulis sebagai redaktur foto. Menurutnya, posisi itu tak sinkron dengan posisi Adri yang disebut-sebut sebagai fotografer freelance.

 

Ini penting kaitannya dengan layakkah seorang redaktur foto hanya dihargai Rp10 ribu per foto? Hal ini juga jauh dari upah minim provinsi/kota/kabupaten, kata Winuranto Adhi dari AJI.  

 

Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis pekan depan (17/9) yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

 

Tags: