Ketika Konsumen Menggugat Porsche
Utama

Ketika Konsumen Menggugat Porsche

Lantaran membeli mobil Porsche diluar agen resmi, Fadhi tidak mendapatkan layanan purna jual. Ia diharuskan merogoh kocek sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan layanan dari Eurokars.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Digugat lantaran menolak memberikan layanan purna jual. <br> Foto: dok. Porche
Digugat lantaran menolak memberikan layanan purna jual. <br> Foto: dok. Porche

Siapa yang tak tergiur iklan mobil mewah. Tawaran kenyamanan dan pelayanan eksklusif tentu akan membuat konsumen melirik. Salah satunya adalah M. Fadhi. Ia tergiur dengan iklan mobil Porsche hingga akhirnya membeli mobil keluaran Jerman itu. Namun siapa menyangka, setelah membeli mobil, Fadhi malah tak bisa menikmati kemewahan mobil tersebut.

 

Ceritanya berawal ketika Fadhi hendak mendapatkan layanan purna jual atas mobil seharga Rp3,6 miliar itu. Sehari setelah pembelian, Fadhi ingin melakukan pengecekan atas seluruh mesin mobil melalui pre-delivery inspection. Sesuai buku manual Porsche, pelayanan purna jual dapat dilakukan di agen atau bengkel resmi Porsche. Jika tidak maka garansi akan hangus.

 

Tak mau kehilangan kesempatan, Fadhi lalu meminta layanan purna jual ke PT Eurokars Artha Utama selaku agen tunggal Porsche di Indonesia. Namun perusahaan yang terletak di bilangan Pondok Indah itu menolak memberikan pelayanan. Pasalnya, Fadhi membeli mobil mewah itu dari importir lain, yakni PT Tanadako Dinamika.

 

Sebenarnya, Eurokars bisa saja memberikan layanan purna jual. Hanya, ada syaratnya. Fadhi harus menyetorkan uang Rp500 juta untuk mendapatkan pelayanan. Fadhli menolak tawaran Eurokars. Walhasil, hingga kini ia tak bisa menggunakan mobil Porsche yang dibeli awal Januari 2010 itu. “Kalau tidak perfect ngapain kita pakai,” ujar Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Fadhi.

 

Andi menyatakan jaminan purna jual melekat pada setiap mobil Porsche. Di mana mobil Porsche dibeli tak bisa dipermasalahkan. Sama halnya dengan pemilik mobil Porsche yang membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya, tetap berhak mendapatkan layanan purna jual.

 

Untuk memperjuangkan hak konsumen, Fadhi akhirnya melayangkan gugatan terhadap Eurokars. Hanya, Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) Porsche itu disasar sebagai tergugat II. Si tergugat I adalah produsen mobil Porsche, Dr. Ing. h.c.F. Porsche Artiengesellschat. Turut pula digugat Departemen Perindustrian Indonesia cq Direktorat Jenderal Industri, Alat Transportasi dan Telematika. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: