Kirim Quotation, Karyawan Didakwa Langgar Rahasia Dagang
Utama

Kirim Quotation, Karyawan Didakwa Langgar Rahasia Dagang

PT Datapati menilai surat penawaran harga merupakan rahasia dagang. Menurut ahli, rahasia perusahaan itu harus ditegaskan dalam peraturan perusahaan (PP) berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Kasus karyawan PT Datapati digelar di Pengadilan Negeri<br>Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Kasus karyawan PT Datapati digelar di Pengadilan Negeri<br>Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Namanya Siti Rahayu Kusumawanthi. Perempuan berusia 46 tahun itu terpaksa harus duduk di kursi pesakitan lantaran dituding membuka rahasia dagang perusahaan. Kedudukannya sebagai mantan marketing PT Datapati Tara Andika yang membawanya ke meja hijau. Perusahaan periklanan itu menganggap sebuah surat penawaran harga (quotation) sebagai rahasia dagang. Maka, ketika Siti mengirim surat penawaran ke PT Six Point Multi Sejahtera yang dianggap saingan, PT Datapati menganggap itu sebagai kejahatan pelanggaran rahasia dagang.

 

Sudah lima bulan persidangan perkara Siti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum, Silvia Desty, mendakwa Siti dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, pelanggaran Pasal 17 UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang. Kedua, pelanggaran Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dari fakta persidangan jaksa menyimpulkan Siti terbukti melanggar dakwaan pertama. Karena itu, Siti dituntut 10 bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun.

 

Ternyata, pemidanaan terhadap Siti bermula dari kasus pemecatan dirinya dari PT Datapati. Sengketa ketenagakerjaan itu bahkan sudah mencapai titik akhir dimana PT Datapati dihukum membayar pesangon pada Siti. Kuasa hukum Siti, Nur Hariandi, menduga kasus pidana rahasia dagang merupakan upaya untuk berkilah dari kewajiban pembayaran pesangon.

 

Pertanyaan yang timbul, apakah surat penawaran bisa dikategorikan sebagai rahasia dagang? Sejatinya, menurut konsultan Hak Kekayaan Intelektual Gunawan Suryomurcito, rahasia perusahaan itu harus ditegaskan dalam peraturan perusahaan (PP) berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

 

Bentuk rahasia dagang pun harus diperinci dan mendetil serta diberitahukan pada setiap karyawan. Rahasia dagang harus memiliki nilai ekonomi, artinya harus ada persaingan dan digunakan dalam proses produksi. Hal itu disampaikan Gunawan saat memberikan keterangan ahli di persidangan.

 

Jaksa menyimpulkan surat penawaran merupakan rahasia dagang. Sebab surat itu berisi informasi rincian harga untuk pembuatan umbul-umbul, poster, spanduk, tiang bendera, balibo atau papan reklame senilai Rp65,725 juta. Seharusnya, menurut jaksa, surat tersebut hanya ditujukan pada PT Mitra Adhi Perkasa sebagai penawaran tender. Bukan ke PT Six Point Multi Sejahtera.

Halaman Selanjutnya:
Tags: